OTT Saber Pungli Poldasu Hanya Tersangkakan Kadistamben

Sebarkan:
[caption id="attachment_75628" align="aligncenter" width="700"] Kadis Pertambangan Sumut,Eddy Saputra Salim[/caption]

Tim Saber Pungli Poldasu bekerja cepat dalam memeroses kasus pungli yang terjadi di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Prov Sumut. Hasilnya, polisi menetapkan Kadistamben Ir Eddy Saputera Salim Msi sebagai tersangka seorang diri.

Alasan petugas menetapkan Eddy seorang, lantaran aksi itu dilakukan atas inisiatif Eddy sendiri. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP) pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan saki-saksi, polisi mengambil kesimpulan, Eddy dengan sengaja mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin, seorang pengusaha Galian C.

Dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, polisi memboyong tujuh orang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Setelah dilakukan pemeriksaan (BAP) mereka berbeda-beda status, masing-masing, Suherwin sebagai korban, Dora Friska Sari br Simanjuntak sebagai. Kemudian tiga orang PNS Distamben, masing-masing Eric Hestrada ST, Surniati br Tambun SH, Atriyawati Pandia, juga ditetapkan sebagai saksi bersama Rahmad Putra Ginting ST selaku konsultan.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, hanya Kepala Dinas atas nama Ir Eddy Saputera Salim yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya hanya sebatas saksi,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangan persnya.

Disebutkan, atas penggungkapan OTT di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sumut, Jln. Setia Budi Pasar II Nomor 84 Tanjung Sari Medan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan uang sebesar Rp.14.900.000 terbungkus dalam amplop warna putih, uang sebesar Rp 10.000.000 terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp 10.000.000,- terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp5.000.000,- terbungkus dalam amlop warna kuning.

Kemudian, 1 (satu) lembar surat No:900/751/DESDM/2017,tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi an. Suherwin, 1 (satu) lembar surat No:540/600/DESDM/2017,tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP an. Suherwin, 1 (satu) lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sumut, 1 (satu) lembar surat No:540/531/DESDM/2017,tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen, dokumen lainnya yang ada hubungan dengan perkara.

Dijelaskan Rina, pada hari Kamis 06 April 2017 sekira pukul 14.00 Wib itu, telah dilakukan penangkapan oleh tim saber pungli pokja intelijen prov. Sumut beserta Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap Ir Eddy Saputera Salim selaku Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka tertangkap tangan pada saat menerima uang sebesar Rp14.900.000 dari Suherwin selaku pemohon IUP OP terkait dengan pengurusan rekomendasi / izin teknis IUP-OP untuk usaha Galian C. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rina seraya memastikan perkara ini akan segera diproses lebih lanjut.(red)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar