Pemkab Deliserdang Gelar Pencatatan Perkawinan Keliling Tim Terpadu

Sebarkan:
Bupati Serahkan 105 Buku Nikah & 149 Akte Lahir



Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I B Lubukpakam dan Kementerian Agama tentang pelayanan publik di bidang persidangan terpadu keliling tahun 2017.

Informasi diperoleh pada Sabtu (22/4), hal ini dilakukan karena belum semua penduduk telah memiliki dokumen kependudukan seperti akta nikah dan akta kelahiran, disebabkan belum dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sidang pencatatan perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah) Deli Serdang yang diawali di Kecamatan Hamparan Perak ini diikuti 105 yang sah menjadi pasangan suami isteri dipusatkan di Aula Kantor Camat Hamparan Perak sekaligus mereka mendapatkan kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Hamparan Perak serta akte kelahiran kepada 149 putra-putri dari pasangan Suami Isteri yang sudah mengikuti Sidang Isbat Nikah tersebut yang diserahkan langsung oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Yunita Ashari Tambunan, Wakil Ketua Asdiana Zainuddin, Anggota DPRD Alfi Sahri bersama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sumut HM Ridwan Siregar, Ketua Pengadilan Agama Deli Serdang Amir Hamzah Rambe, Kadis Kependudukan Dan Capil Mahruzar, Plt Kakan Kemenag H Anshor Pohan, Asisten I H Syafrullah, pimpinan SKPD terkait, Camat Hamparan Perak Gongma S Harahap beserta Muspika dan Kepala KUA serta para Kepala Desa .

Ashari Tambunan menerangkan bahwa masyarakat saat ini banyak yang mengharapkan pelayanan administrasi agar perkawinnnya dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan salinan buku nikah serta isbat nikah dari Pengadilan Agama. Menurutnya ini dibuktikan banyaknya jumlah pemohon yang mengajukan ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu ini.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I B Lubuk Pakam dan Kementerian Agama Deli Serdang . Ketiga instansi terkait ini menyelenggarakan pelayanan persidangan terpadu keliling, yang maksud dan tujuannya untuk menyederhanakan,mendekatkan dan memudahkan masyarakat guna mendapatkan pelayanan dan masyarakat dengan tidak dibebani atas biaya untuk mendapatkankan akte pencatatan perkawinannya serta dokumen-dokumen turunannya," terang Ashari Tambunan.

Dirinya pun berharap pelaksanaan pelayanan persidangan terpadu keliling ini harus dipahami tujuan sebesar-besarnya untuk membantu dan memudahkan mendapatkan kepastian identitas hukum dan keabsahan pernikahannya, sekaligus bagian dari tertib administrasi yang saat ini sedang giat-giatnya kita lakukan.

"Kita doakan bersama semoga kegiatan persidangan terpadu keliling ini berlangsung terus di Kabupaten Deli Serdang ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama kegiatan seperti ini akan dilaksanakan di Kecamatan Pantai Labu selanjutnya di Kecamatan Galang. Selamat kepada masyarakat yang baru melakukan sidang isbat nikah semoga kedepan lebih berbahagia lagi," harap Ashari Tambunan. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar