Polda Sumut Tenggelamkan 7 Kapal Asing Pencuri Ikan

Sebarkan:
[caption id="attachment_75180" align="aligncenter" width="1280"] Kapal ikan asing yang ditenggelamkan Polda Sumut[/caption]

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menenggelamkan 7 kapal dari negara asing dengan cara dibakar di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (1/4/2017) pagi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, kapal ikan tersebut dibakar karena melakukan Illegal Fishing di perairan Indonesia.

"Maksud penenggelaman untuk memusnahkan barang bukti berupa kapal ikan asing dan local yang telah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan tujuannya untuk memberikan efek jera kepada Nelayan Asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," jelas Rina.


Ditambahkannya, jumlah kapal yang ditenggelamkan di Belawan ada 7 buah kapal yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Inkracht yakni:
1. KM. SLFA 2675 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 13 Desember 2015 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

2. KM. SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chia Keechan kebangsaan Malaysia tertangka pada tanggal 17 Februari 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

3. KM. PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn kebangsaan Thailand tertangka pada tanggal 12 Juli 2016 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

4. KM. Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin kebangsaan Indonesia tertangka pada tanggal 25 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

5. KM. PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

6. KM. PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Moe als Swan kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.

7. KM. KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 25 Agustus 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.


"Pemusnahan kapal dihadiri Kapolda dan pejabat lainnya. Acara berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.(sandy/ist)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar