[caption id="attachment_77149" align="aligncenter" width="816"]
Pria Bertetangga Ini Kompak Jualan Sabu
[/caption]
Dua bulan menikmati hasil penjualan sabu membuat Dian Isswari (27) dan Tukiran alias Tuk (47) ketagihan. Namun aksi kedua pria yang menetap di Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa harus berakhir di penjara. Kedua pria yang bertetangga itu diringkus personil Sat Narkoba Polres Deliserdang dari kediaman masing-masing pada Rabu (26/4).
Diamankannya kedua pria itu berawal dari personil Sat Narkoba Polres Deliserdang yang mendapat informasi jika Dian dan Tukiran sering menjual sabu disekitar tempat tinggalnya. Sejumlah personil melakukan penyelidikan kelokasi kediaman Dian dan Tukiran.
[/caption]
Dua bulan menikmati hasil penjualan sabu membuat Dian Isswari (27) dan Tukiran alias Tuk (47) ketagihan. Namun aksi kedua pria yang menetap di Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa harus berakhir di penjara. Kedua pria yang bertetangga itu diringkus personil Sat Narkoba Polres Deliserdang dari kediaman masing-masing pada Rabu (26/4).
Diamankannya kedua pria itu berawal dari personil Sat Narkoba Polres Deliserdang yang mendapat informasi jika Dian dan Tukiran sering menjual sabu disekitar tempat tinggalnya. Sejumlah personil melakukan penyelidikan kelokasi kediaman Dian dan Tukiran.
Pertama sekali petugas meringkus Dian Isswari dari kediamannya berikut barang bukti satu kotak rokok Sampoerna berisi 4 paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 12,24 gram, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau, satu kotak rokok Dunhill berisikan dua paket sabu seberat 0,28 gram.
Saat diinterogasi petugas, lajang yang bekerja sebagai penjaga kandang ayam itu mengaku jika dirinya sebelumnya membeli sabu seberat 15 gram dari seorang pria yang sering dipanggil dengan nama Muswadi warga Deli Tua. Menurutnya, perkenalannya dengan Muswadi karena dikenalkan oleh Tukiran. Selanjutnya petugas meringkus Tukiran dari kediamannya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pria serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain membenarkan kedua pria dimankan. Dari pengakuan sementara jika Dian membeli sabu dari Muswadi pada Senin (24/4) pagi. Hasil keuntungan penjualan sabu itu dibagi dua dengan Tukiran. “Keduanya masih diperiksa, dari pengakuan Dian, sudah dua bulan mengedar sabu. Selain itu keduanya juga mengaku mengkonsumsi sabu dan terakhir sehari sebelum ditangkap,” tegas Zulkarnain.(walsa)
Saat diinterogasi petugas, lajang yang bekerja sebagai penjaga kandang ayam itu mengaku jika dirinya sebelumnya membeli sabu seberat 15 gram dari seorang pria yang sering dipanggil dengan nama Muswadi warga Deli Tua. Menurutnya, perkenalannya dengan Muswadi karena dikenalkan oleh Tukiran. Selanjutnya petugas meringkus Tukiran dari kediamannya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pria serta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain membenarkan kedua pria dimankan. Dari pengakuan sementara jika Dian membeli sabu dari Muswadi pada Senin (24/4) pagi. Hasil keuntungan penjualan sabu itu dibagi dua dengan Tukiran. “Keduanya masih diperiksa, dari pengakuan Dian, sudah dua bulan mengedar sabu. Selain itu keduanya juga mengaku mengkonsumsi sabu dan terakhir sehari sebelum ditangkap,” tegas Zulkarnain.(walsa)