Sekian Lama Kosong, Disdukcapil Akhirnya Terima 6 Ribu Blanko e-KTP

Sebarkan:
[caption id="attachment_76803" align="aligncenter" width="597"] Petugas dari Disdukcapil Kabupaten Paluta saat melakukan pelayanan perekaman e-KTP kepada masyarakat.[/caption]
Setelah hampir 7 bulan kondisi ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kosong, akhirnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paluta menerima blanko KTP el sebanyak 6 ribu lembar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Paluta Susanna Hannum Daulay kepada wartawan melalui selulernya, Kamis (20/4). "Untuk saat ini Blanko KTP el sudah tersedia sebanyak 6 ribu lembar," ujarnya.

Katanya, blanko KTP el tersebut dijemput langsung oleh pihaknya ke kantor Kemendagri beberapa hari lalu dan saat ini blanko sebanyak 6 ribu lembar itu sudah tersedia di kantor Disdukcapil Paluta.‎

Meski begitu, blanko KTP el tersebut masih terlalu sedikit untuk‎ memenuhi banyaknya permohonan penduduk Paluta untuk kepengurusan dokumen kependudukan.

Karena itu, untuk saat ini pihaknya terlebih dahulu menerbitkan KTP el untuk masyarakat yang sudah memasukkan berkas dan memiliki resi atau surat keterangan pengganti KTP el yang diterbitkan oleh Disdukcapil Paluta.
Kepada masyarakat diimbau agar segera mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa resi atau surat keterangan pengganti KTP agar segera diterbitkan KTP el yang resmi.

"Yang sudah punya resi yang kita terbitkan. Jika blanko masih tersisa, baru kita masuk kepada warga yang baru melakukan perekaman. Karena datang ke kantor dan bawa resi, biar secepatnya kita terbitkan KTP nya," katanya.

Masih menurut Susanna, kekosongan blanko KTP el di daerah Kabupaten Paluta sudah terjadi sejak pertengahan bulan Oktober tahun 2016 lalu. Namun minat masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Paluta semakin meningkat sehingga pihaknya mengeluarkan resi sebagai pengganti sementara KTP el yang berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri agar blanko KTP el tersebut dapat kembali disuplay mengingat jumlah masyarakat Kabupaten Paluta yang belum memiliki KTP masih cukup banyak.‎

Pada kesempatan ini, ia juga mengingatkan masyarakat Paluta yang belum melakukan perekaman KTP el agar segera mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP demi tertib administrasi kependudukan di Paluta‎.

Ketika disinggung berapa data terakhir dari Disdukcapil yang sudah melakukan perekaman e-KTP di seluruh Paluta, Susanna menjelaskan bahwa jumlah penduduk di Paluta sebanyak 267.355 jiwa. Masyarakat wajib sebanyak 175.564 jiwa. Sedangkan yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 46.530 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP 129.034 jiwa. (plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar