Terlibat Narkoba, Kapolres Labuhanbatu Usir Personil dari Asrama

Sebarkan:
[caption id="attachment_75744" align="aligncenter" width="531"] Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK bersama Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin SE dan Muspida Plus se Labuhanbatu raya foto bersama usai acara Ikrar bersama Asrama Polres Labuhanbatu bebas dari narkoba.[/caption]


Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK tidak main-main dengan kejahatan narkoba, apabila ada personil Polres yang didapati memakai dan mengedarkan Narkoba akan mendapat tindakan tegas dengan dipecat dan di usir dari asrama.

Hal itu dinyatakan pada pelaksanaan penandatangan ikrar Asrama Polres Labuhanbatu bebas narkoba yang diselenggarakan di Asrama Polres Labuhanbatu Jalan Teuku Cik Ditiro, Lingkungan Sekip, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Jum'at (7/4) sore.

" Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, maka dari itu kita mulai melakukan pembenahan internal, apabila ada personil yang memakai dan mengedarkan narkoba, akan diberi sanksi akan dikeluarkan dari asrama," tegas Frido.

Kata dia, diwilayah hukumnya diinginkan bersih narkoba itu dimulai dari internal dengan cara mengungkapkannya melalui komitmen serta penandatanganan ikrar untuk tidak terlibat sedikitpun dengan Narkoba.

"Hal ini sejalan dengan program pak Kapolda yang digelar secara serentak di wilayah hukum Poldasu, dan ini kita tindaklanjuti secara bersama dan wajib diikuti seluruh personil tanpa terkecuali," tegas Frido.
Disisi lain, Kapolres menerangkan, dalam kurun waktu sejak Januari 2017 hingga saat ini, Jajaran Satreskoba setempat telah melakukan penindakan narkoba sebanyak 177 tersangka dengan 126 kasus. Hal ini dapat dinyatakan di Labuhanbatu banyaknya pemakai Narkoba.
" Srkaranglah saatnya kita bersama memberangusnya dengan cara menjaga dan menolak masuknya narkoba itu melalui keluarga, Lingkungan dan Desa" imbau Frido.

Sejalan dengan itu, Frido juga telah memerintahkan jajaran Polsek untuk dapat membuat imbauan tentang penyalah-gunaan Narkoba di sejumlah titik berupa spanduk publikasi serta melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan instansi setempat.

Menurut dia, data BNN di tahun 2015, Sumatera Utara merupakan peringkat kedua penggunaan narkoba di Indonesia, dan hal itu ditandai dengan banyaknya penghuni rehab di sejumlah panti rehab yakni sebanyak 75% adalah warga Sumut.

Maka dari itu, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan komponen masyarakat untuk berjibaku bersama memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, Dalam kesempatan itu, Dandim 0209/LB Letkol Czi Denden Sumarlin SE menyatakan siap mendukung dan membantu Polri dalam konsep pemberantasan Narkoba.

" Narkoba merupakan musuh negara, dan kita harus perang terhadap narkoba, demikian halnya kami, TNI juga telah mengungkapkan secara tegas, apabila ada prajurit yang terlibat akan dipecat," ucap Denden.

Hadir dalam acara tersebut, unsur Muspida Labuhanbatu Raya, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ormas Islam, KNPI dan Organisasi Kepemudaan serta Jajaran Perwira Polres Labuhanbatu.

Kegiatan itu diwarnai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan kesepakatan oleh sejumlah personil Polres yang tinggal di asrama jajaran mapolres Labuhanbatu, serta tes urin yang dimulai dari Kapolres Labuhanbatu beserta ibu, Dandim 0209/LB dan diikuti sejumlah Kapolsek sejajaran.

Hal ini dilakukan untuk dapat menjadi contoh bagi seluruh personil Polres agar dapat menjauhi dan mengatakan tidak pada narkoba. (manto)
Sebarkan:
Komentar