[caption id="attachment_75889" align="aligncenter" width="800"]
Para tersangka diamankan dari kamar 5 B Rutan Tanjungpura karena memiliki 30 bungkus kecil ganja.[/caption]
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungpura Kriston Napitupulu kembali menangkap basah narapidana pemilik narkotika. Dari kamar nomer 5 B, Kriston mendapatkan 30 bungkus kecil ganja ukuran kecil yang dibungkus rapi menggunakan kertas koran.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungpura Kriston Napitupulu kembali menangkap basah narapidana pemilik narkotika. Dari kamar nomer 5 B, Kriston mendapatkan 30 bungkus kecil ganja ukuran kecil yang dibungkus rapi menggunakan kertas koran.
Ganja yang diduga hendak diperjualbelikan di dalam rutan tersebut disembunyikan di dalam bantal yang berada di atas lemari pakaian.
Mendapatkan barang haram tersebut dia pun menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura Aiptu Mimpin Ginting. Mendapatkan informasi Mimpin Ginting bersama anggotanya lalu menuju rutan.
Tiba di Rutan, Mimpin bersama Karutan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ibnu, Muamar dan Riki serta para tersangka yang diyakini pemilik ganja itu.
"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi yang merupakan pegawai lapas akhirnya kami menetapkan tiga tersangka," katanya, Minggu (9/4).
Tersangka pemilik ganja itu adalah Tri Haldrni Lubis alias Embis (20) warga komplek Asabri, Air Hitam, Harmadoni (27) Jalan KH Karim, Prona, Rambung Dalam dan Suspendi alias Pendi (46) warga Sei Bamban.
"Para tersangka diamankan setelah mengaki ganja itu adalah mikik mereka," kata Ginting.(lkt-1)
Mendapatkan barang haram tersebut dia pun menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura Aiptu Mimpin Ginting. Mendapatkan informasi Mimpin Ginting bersama anggotanya lalu menuju rutan.
Tiba di Rutan, Mimpin bersama Karutan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ibnu, Muamar dan Riki serta para tersangka yang diyakini pemilik ganja itu.
"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi yang merupakan pegawai lapas akhirnya kami menetapkan tiga tersangka," katanya, Minggu (9/4).
Tersangka pemilik ganja itu adalah Tri Haldrni Lubis alias Embis (20) warga komplek Asabri, Air Hitam, Harmadoni (27) Jalan KH Karim, Prona, Rambung Dalam dan Suspendi alias Pendi (46) warga Sei Bamban.
"Para tersangka diamankan setelah mengaki ganja itu adalah mikik mereka," kata Ginting.(lkt-1)