Warga MMTC Tolak Kebijakan PT PBC Terkait Parkir Lingkungan

Sebarkan:
[caption id="attachment_76743" align="aligncenter" width="720"] Warga MMTC Tolak Kebijakan PT PBC Terkait Parkir Lingkungan[/caption]


Warga yang menghuni di Kompleks Ruko MMTC yang berlokasi Jalan Pancing, Kecamatan Percut Seituan menolak pemasangan Parkir Lingkungan dilokasi kompleks.

Menurut informasi, pemasangan Parkir lingkungan ini dilakukan oleh pihak developer yakni PT Pancing Business Center (PBC).

Penolakan pemasangan parkir tersebut disampaikan oleh perwakilan warga MMTC, Effendi. Dengan didampingi beberapa warga, dia menunjukkan tumpukan surat penolakan yang dilengkapi fotokopi KTP dan tanda tangan.
Kepada wartawan, Kamis (20/4/2017), Effendi menjelaskan bahwa kedepannya pihak developer akan memungut biaya parkir sebesar Rp100 ribu per mobil dan Rp50 ribu per sepeda motor setiap bulan.

Nilai tersebut juga tertera melalui surat yang diedarkan PT PBC yang turut ditandatangani Direktur Utama Anton Edison Panggabean pada tanggal 19 Januari 2017.

"Kami masuk ke rumah dan kantor sendiri harus bayar? Ini lucu. Seluruh masyarakat MMTC menolak parkir lingkungan ini. Peraturan mana yang melegalkan kutipan parkir kepada pemilik ruko," ketus Effendi.

Dia mengatakan, surat penolakan parkir ini sudah diserahkan kepada PT PBC pada 8 April 2017. Namun, katanya, hingga kini tak pernah dijawab.

Bahkan, sambung Effendi, pihak developer telah mendirikan 12 peralatan parkir lingkungan di kompleks MMTC. Apabila hal ini tetap tak digubris, warga MMTC berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Mungkin banyak permasalahan di sini. Kami juga sudah menyurati DPRD, Kepolisian, Kecamatan dan Bupati. Apabila tidak dituruti, kami akan bawa ke proses hukum," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar