[caption id="attachment_77981" align="aligncenter" width="817"]
Camat Huragi, Kabupaten Palas Abdul Rauf Hasibuan, didampingi Kadi Tapem, Warsini turut sebagai penguji test wawancara kepada peserta calon perangkat desa tahun 2017.
[/caption]
Sebanyak 305 peserta, warga masyarakat berasal dari 29 desa yang tersebar di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), mengikuti seleksi wawancara calon perangkat desa tahun 2017, bertempat di aula Kantor Camat Huragi, Selasa (9/5).
Didampingi Kasi Tapem, Warsini, Camat Huragi, Abdul Rauf Hasibuan, kepada wartawan mengatakan, dari sebanyak 31 desa yang ada di Kecamatan Huragi, sebanyak 29 desa sudah mengikuti prosedur mekanisme pengangkatan perangkat desa tahun 2017, yang diikuti sebanyak 305 orang peserta.
"Kedua desa, yang belum mengikuti prosedur pengangkatan perangkat desa ini, yaitu Desa Simangambat dan Desa Sigala-gala. Karena memang, peserta dari kedua desa tersebut tidak hadir, baik pada saat tertulis dilaksanakan, hingga hari ini test wawancara," ujarnya.
[/caption]
Sebanyak 305 peserta, warga masyarakat berasal dari 29 desa yang tersebar di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), mengikuti seleksi wawancara calon perangkat desa tahun 2017, bertempat di aula Kantor Camat Huragi, Selasa (9/5).
Didampingi Kasi Tapem, Warsini, Camat Huragi, Abdul Rauf Hasibuan, kepada wartawan mengatakan, dari sebanyak 31 desa yang ada di Kecamatan Huragi, sebanyak 29 desa sudah mengikuti prosedur mekanisme pengangkatan perangkat desa tahun 2017, yang diikuti sebanyak 305 orang peserta.
"Kedua desa, yang belum mengikuti prosedur pengangkatan perangkat desa ini, yaitu Desa Simangambat dan Desa Sigala-gala. Karena memang, peserta dari kedua desa tersebut tidak hadir, baik pada saat tertulis dilaksanakan, hingga hari ini test wawancara," ujarnya.
Dari sebanyak 305 peserta ini, lanjutnya, nantinya yang akan berkompetisi untuk menduduki formasi 2 orang sebagai kepala urusan (kaur) dan 3 orang sebagai kepala seksi (Kasi). "Jadi, masing-masing desa akan diangkat 5 orang perangkat desa sebagai kaur dan kasi. Dari 305 orang peserta, nantiny yang lulus untuk posisi kaur dan kasi sebanyak 145 orang, untuk 29 desa," jelasnya.
Sedangkan untuk posisi sekretaris desa dan bendahara desa, tambahnya, proses rekruitmentnya sudah dilaksanakan terlebih dahulu oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (Pemmas dan Pemdes) Palas.
Sedangkan untuk prosedur rekrutmen perangkat desa di dua desa lagi, yaitu Desa Simangambat dan Desa Sigala-gala, akn menunggu arahan dari Dinas Pemmas dan Pemdes Palas.
"Sebagai tim penguji test wawancara calon perangkat desa ini, diketuai oleh Camat Huragi dan dibantu oleh kasi-kasi serta pegawai di lingkungan Kantor Camat Huragi. Dasar hukum pelaksaan rekrutmen calon perangkat desa ini, merujuk pada Perbup Palas nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup Palas nomor 21 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa dan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," terangnya.
Dalam hal ini, jelasnya, pihak kecamatan hanya bersifat sebagai fasilitator kegiatan dan hasil dari test tertulis dan test wawancara yang telah dilakukan, nantinya akan menjadi rekomendasi pihak kecamatan kepada kepala desa.
"Nantinya, SK Perangkat Desa akan diterbitkan oleh Kepala Desa masing-masing. Kita berharap, lewat kegiatan seperti ini sistem rekrutment perangkat desa dapat berjalan secara transparan dan terbuka, untuk kepentingan seluruh masyarakat desa tersebut," pungkasnya.(pls-1)
Sedangkan untuk posisi sekretaris desa dan bendahara desa, tambahnya, proses rekruitmentnya sudah dilaksanakan terlebih dahulu oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (Pemmas dan Pemdes) Palas.
Sedangkan untuk prosedur rekrutmen perangkat desa di dua desa lagi, yaitu Desa Simangambat dan Desa Sigala-gala, akn menunggu arahan dari Dinas Pemmas dan Pemdes Palas.
"Sebagai tim penguji test wawancara calon perangkat desa ini, diketuai oleh Camat Huragi dan dibantu oleh kasi-kasi serta pegawai di lingkungan Kantor Camat Huragi. Dasar hukum pelaksaan rekrutmen calon perangkat desa ini, merujuk pada Perbup Palas nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Perbup Palas nomor 21 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa dan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," terangnya.
Dalam hal ini, jelasnya, pihak kecamatan hanya bersifat sebagai fasilitator kegiatan dan hasil dari test tertulis dan test wawancara yang telah dilakukan, nantinya akan menjadi rekomendasi pihak kecamatan kepada kepala desa.
"Nantinya, SK Perangkat Desa akan diterbitkan oleh Kepala Desa masing-masing. Kita berharap, lewat kegiatan seperti ini sistem rekrutment perangkat desa dapat berjalan secara transparan dan terbuka, untuk kepentingan seluruh masyarakat desa tersebut," pungkasnya.(pls-1)