Camat Dolok Dilaporkan Terkait Tuduhan Pungli Dana Desa

Sebarkan:
[caption id="attachment_79163" align="aligncenter" width="640"] Ketua FPDR Aluan Pasaribu SH MH
[/caption]
Forum Peduli Dolok Raya (FPDR) mengaku secara resmi telah melaporkan Camat Dolok ke Polda Sumut. Laporan yang bernomor 007/DPP-FPDRRI/IV/2017 tertanggal 27 April 2017 terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dari Dana Desa yang disalurkan dari APBN 2016.

Kemudian setelah Dana Desa keluar, Oknum Camat diduga memperkaya diri dengan cara mengutip dari 86 desa se-Kecamatan Dolok dan hal itu tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah resmi kita laporkan ke Polda. Yang kita laporkan adalah Camat Dolok,” kata Ketua FPDR Aluan Pasaribu SH MH didampingi Sekretaris Julkipli Dongoran SE, Minggu (21/5).
Masih kata Aluan, Camat Dolok juga sudah menciptakan situasi tidak kondusif di Kecamatan Dolok. Untuk itu kepada Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap diminta agar kinerja Camat Dolok segera di evaluasi karena di nilai tidak becus dalam menangani program Dana Desa yang ada di Kecamatan Dolok.

Selain itu, masyarakat Dolok juga kecewa melihat kepemimpinan camat yang di duga telah melalukan pungli di seluruh desa seperti pungutan uang biaya NNB, PKK, Lembaga Adat dan sejumlah pungli lainnya.

Hal ini tentunya memberatkan anggaran desa padahal Dana Desa itu di peruntukkan untuk program pembangunan desa. ”Masyarakat sangat kecewa melihat kinerja camat Dolok. Banyak punglinya,” tegasnya.

Terpisah Camat Dolok Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM dikonfirmasi via selulernya terkait adanya laporan dari FPDR itu tidak dapat memberikan komentarnya lebih banyak.

Hanya saja melalui kesempatan ini ia mengatakan bahwa melaporkan itu merupakan haknya setiap warga negara. “Ya, itu hak mereka, nanti kalau tidak terbukti bisa dilaporin balik, UU ITE dan pencemaran nama baik,” pungkasnya.(plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar