[caption id="attachment_79132" align="aligncenter" width="1022"]
DPD PAN Kota Binjai Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019
[/caption]
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Binjai resmi membuka pendaftatan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019, mulai hari ini, tanggal 21 Mei hingga 30 November 2017 mendatang.
Ketua DPD PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti, kepada wartawan, Minggu (21/5/17) menyatakan, pembukaan pendaftaran bacaleg merupakan bagian dari peresmian program "PAN Memanggil," yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, katanya, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai bacaleg PAN diharapkan datang dan mengambil formulir pendaftaran, ke Kantor Sekretariat DPD PAN Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
"Pembukaan pendaftaran bacaleg, menandakan bahwa PAN benar-benar serius menghadapi Pemilu 2019, terutama untuk mewujudkan suatu perubahan," ujarnya, didampingi Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kota Binjai, Muhammad Yani SH.
Lebih jauh Rudi mengatakan, pihaknya tidak menetapkan syarat khusus apapun terhadap masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai bacaleg, karena mereka cukup mengisi formulir pendaftaran.
Bahkan menurutnya, pendaftaran bacaleg PAN Kota Binjai terbuka untuk umum. Tidak hanya ditujukan terhadap para kader dan simpatisan PAN, tetapi juga bagi masyarakat umum.
"Pendaftaran bacaleg PAN terbuka untuk umum. Artinya, kita berusaha menjaring bacaleg berkualitas, aspiratif, serta memiliki visi dan misi yang jelas, untuk bisa duduk di DPRD Kota Binjai," seru Rudi.
"Sehingga upaya itu diharapkan bisa mendongkrak perolehan suara PAN pada Pemilu 2019, dan mampu moemenuhi target perolehan minimal satu kursi legislatif dari masing-masing dapil di Kota Binjai," timpalnya.
Terkait proses seleksi dan monitoring para bacaleg, Rudi menyatakan, hal itu merupakan kewenangan dari KPPD PAN Kota Binjai, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak KPPN Pusat dan KPPW PAN Sumateta Utara.
Di situ nanti, KPPD PAN Kota Binjai akan kembali melakukan verifikasi berkas dan sinkronisasi data, demi mengantisipaai adanya bacaleg yang bermasalah, baik secara hukum maupun administrasi.
"Melalui program ini, tentunya kita berharap, sebelum 30 November 2017 mendatang, DPD PAN Kota Binjai sudah mendapat 90 nama calon legislatif (caleg) yang akan ikutserta pada Pemilu 2019," harapnya.(hendra)
[/caption]
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Binjai resmi membuka pendaftatan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019, mulai hari ini, tanggal 21 Mei hingga 30 November 2017 mendatang.
Ketua DPD PAN Kota Binjai, Rudi Alfahri Rangkuti, kepada wartawan, Minggu (21/5/17) menyatakan, pembukaan pendaftaran bacaleg merupakan bagian dari peresmian program "PAN Memanggil," yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, katanya, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai bacaleg PAN diharapkan datang dan mengambil formulir pendaftaran, ke Kantor Sekretariat DPD PAN Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
"Pembukaan pendaftaran bacaleg, menandakan bahwa PAN benar-benar serius menghadapi Pemilu 2019, terutama untuk mewujudkan suatu perubahan," ujarnya, didampingi Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kota Binjai, Muhammad Yani SH.
Lebih jauh Rudi mengatakan, pihaknya tidak menetapkan syarat khusus apapun terhadap masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai bacaleg, karena mereka cukup mengisi formulir pendaftaran.
Bahkan menurutnya, pendaftaran bacaleg PAN Kota Binjai terbuka untuk umum. Tidak hanya ditujukan terhadap para kader dan simpatisan PAN, tetapi juga bagi masyarakat umum.
"Pendaftaran bacaleg PAN terbuka untuk umum. Artinya, kita berusaha menjaring bacaleg berkualitas, aspiratif, serta memiliki visi dan misi yang jelas, untuk bisa duduk di DPRD Kota Binjai," seru Rudi.
"Sehingga upaya itu diharapkan bisa mendongkrak perolehan suara PAN pada Pemilu 2019, dan mampu moemenuhi target perolehan minimal satu kursi legislatif dari masing-masing dapil di Kota Binjai," timpalnya.
Terkait proses seleksi dan monitoring para bacaleg, Rudi menyatakan, hal itu merupakan kewenangan dari KPPD PAN Kota Binjai, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak KPPN Pusat dan KPPW PAN Sumateta Utara.
Di situ nanti, KPPD PAN Kota Binjai akan kembali melakukan verifikasi berkas dan sinkronisasi data, demi mengantisipaai adanya bacaleg yang bermasalah, baik secara hukum maupun administrasi.
"Melalui program ini, tentunya kita berharap, sebelum 30 November 2017 mendatang, DPD PAN Kota Binjai sudah mendapat 90 nama calon legislatif (caleg) yang akan ikutserta pada Pemilu 2019," harapnya.(hendra)
