Anggaran perjalanan dinas ke luar Provinsi Sumatera Utara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang naik menjadi Rp1,8 juta per hari dari sebelumnya Rp1.050.000 sampai Rp1.265.000 per hari.
Kenaikan ini berlaku sejak Maret 2017 lalu setelah Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 330 Tahun 2017 tentang standart biaya masukan Tahun Anggaran 2017.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang Edwin Nasution pada Jumat (12/5) menerangkan, sebelumnya DPRD Deliserdang menyampaikan surat ke Bupati Deliserdang untuk permohonan kenaikan perjalanan dinas.
Kenaikan ini berlaku sejak Maret 2017 lalu setelah Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 330 Tahun 2017 tentang standart biaya masukan Tahun Anggaran 2017.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang Edwin Nasution pada Jumat (12/5) menerangkan, sebelumnya DPRD Deliserdang menyampaikan surat ke Bupati Deliserdang untuk permohonan kenaikan perjalanan dinas.
Edwin Nasution pun menerangkan, sebelumnya penetapan anggaran perjalanan dinas ditentukan melalui Peraturan Bupati (Perbub) namun tahun ini cukup melalui Keputusan Bupati.
"Memang ada kenaikan, sebelumnya ada usulan dari Dewan. Menurut Dewan besaran perjalanan dinas Dewan Deliserdang lebih kecil dibanding Medan dan Langkat, sehingga Pemkab Deliserdang setuju," kata Edwin Nasution.
Edwin Nasution merincikan, tahun sebelumnya sebelumnya biaya perjalanan dinas Dewan ke luar Provinsi Sumatera Utara mulai dari Rp 1.050.000 hingga 1.265.000 per hari. Sedangkan sekaran uang perjalanan dinas ke luar Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 1.800.000 per hari. "Sudah wajar naik, anggaran perjalanan dinas dalam Provinsi juga naik," jelas Edwin.(walsa)
"Memang ada kenaikan, sebelumnya ada usulan dari Dewan. Menurut Dewan besaran perjalanan dinas Dewan Deliserdang lebih kecil dibanding Medan dan Langkat, sehingga Pemkab Deliserdang setuju," kata Edwin Nasution.
Edwin Nasution merincikan, tahun sebelumnya sebelumnya biaya perjalanan dinas Dewan ke luar Provinsi Sumatera Utara mulai dari Rp 1.050.000 hingga 1.265.000 per hari. Sedangkan sekaran uang perjalanan dinas ke luar Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 1.800.000 per hari. "Sudah wajar naik, anggaran perjalanan dinas dalam Provinsi juga naik," jelas Edwin.(walsa)