2 Adegan Gagal Diperagakan

Suasana proses rekontruksi pembunuhan sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dipadati ratusan warga dengan diwarnai emosi dari masyarakat, Senin (8/5) pukul 10.00 WIB.
Walaupun pengamanan telah diseterilkan untuk mengantisipasi amukan warga, proses rekontruksi tidak berjalan mulus. Pasalnya, ada 2 adegan gagal diperagakan para tersangka mengingat kondisi massa tidak dapat dikendalikan.
Sebelum proses rekontruksi berlangsung, sekitar 2 jam sebelum para tersangka, Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra tiba di lokasi, masyarakat telah memadati jalan sepanjang 1 km.
Detik - detik kedatangan para tersangka dengan menggunakan mobil Xenia BK 1011 HJ yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya diwarnai teriakan sejumlah warga.
"Binatang itu, matikan aja, dasar biadab. Bukan manusia itu, matikan aja," teriak warga ke arah mobil yang telah tiba di depan lorong rumah korban.
Kondisi massa yang cukup padat membuat petugas keamanan kesulitan mengeluarkan para tersangka dari dalam mobil, kursi roda dan tongkat yang telah disediakan langsung diberikan kepada para tersangka.
Dengan riak - riak warga yang terus menghujat perbuatan Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra, yang keluar dari dalam mobil. "Bunuh aja itu, bukan manusia itu," teriak warga lagi.
Penyidik dari Reskrimum Polda Sumut membacakan 48 adegan yang akan diperagakan para tersangka. Para tersangka yang digiring dengan kursi roda dan tongkat menuju ke rumah tempat pembantaian sekeluarga.
Di dalam rumah, polisi bersama jaksa penuntu umum dan penasehat hukum menyaksikan proses adegan per adegan pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala sebagai otak pelaku.
Suasana proses rekontruksi pembunuhan sekeluarga di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dipadati ratusan warga dengan diwarnai emosi dari masyarakat, Senin (8/5) pukul 10.00 WIB.
Walaupun pengamanan telah diseterilkan untuk mengantisipasi amukan warga, proses rekontruksi tidak berjalan mulus. Pasalnya, ada 2 adegan gagal diperagakan para tersangka mengingat kondisi massa tidak dapat dikendalikan.
Sebelum proses rekontruksi berlangsung, sekitar 2 jam sebelum para tersangka, Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra tiba di lokasi, masyarakat telah memadati jalan sepanjang 1 km.
Detik - detik kedatangan para tersangka dengan menggunakan mobil Xenia BK 1011 HJ yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa Riyanto dan keluarganya diwarnai teriakan sejumlah warga.
"Binatang itu, matikan aja, dasar biadab. Bukan manusia itu, matikan aja," teriak warga ke arah mobil yang telah tiba di depan lorong rumah korban.
Kondisi massa yang cukup padat membuat petugas keamanan kesulitan mengeluarkan para tersangka dari dalam mobil, kursi roda dan tongkat yang telah disediakan langsung diberikan kepada para tersangka.
Dengan riak - riak warga yang terus menghujat perbuatan Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra, yang keluar dari dalam mobil. "Bunuh aja itu, bukan manusia itu," teriak warga lagi.
Penyidik dari Reskrimum Polda Sumut membacakan 48 adegan yang akan diperagakan para tersangka. Para tersangka yang digiring dengan kursi roda dan tongkat menuju ke rumah tempat pembantaian sekeluarga.
Di dalam rumah, polisi bersama jaksa penuntu umum dan penasehat hukum menyaksikan proses adegan per adegan pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala sebagai otak pelaku.
Berlangsungnya peragaan adegan yang dilakukan para tersangka, antusias warga menyaksikan secara langsung dan dari kejauhan rekontruksi itu hingga warga ada yang naik ke pagar dan atap seng rumah.
Ada suasana hujatan dan tangisan dari warga melihat proses adegan yang berlangsung di dalam rumah. Setelah lebih kurang dari 2 jam melakukan proses rekontruksi, para tersangka dibawa keluar dari rumah.
Mengingat, suasana massa sangat padat dan emosi melihat para tersangka, 2 adegan diantaranya adegan 13 dan adegan 15 dimana Andi Lala menjemput besi dari mobil dan kembali ke rumah untuk menghabisi nyawa para korban.
Ketika para tersangka digiring keluar rumah, warga kembali emosi, para tersangka yang dibawah pengawalan polisi sempat diserang warga yang ingin memukul para tersangka.
"Biadab ini, matikan aja, tidak cocok hidup, dasar binatang," teriak warga yang mencoba menyerang para tersangka.
Pihak kepolisian bersusah payah dengan cepat langsung melarikan para tersangka keluar lorong dengan menaikkan ke dalam mobil. "Awas, jangan kalian pukuli dia (tersangka)," teriak polisi saat melarikan tersangka ke mobil.
Setelah para tersangka naik ke mobil, suasana masyarakat yang sempat emosi akhirnya dapat tenang kembali. Ratusan warga yang memadati lokasi langsung meninggalak lokasi.
Kasubdit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitululu mengatakan, rekontruksi pembunuhan sekeluarga yang dilakukan para tersangka ada sebanyak 48 adegan, hanya saja 2 adegan tidak dapat dilaksanakan.
"Ada 2 adegan tidak dapat kita lakukan di lokasi, adegan ke 13 dan 15, diamana si Andi Lala dari rumah kembali ke mobil untuk mengambil besi, karena suasana masyarakat padat, maka itu tidak kita lakukan. Tapi, adegan inti dari kasus pembunuhan ini sudah kita dilaksanakan," kata Faisal.
Dijelaskan Faisal, untuk adegan yang belum diperagakan akan dilanjutkan di Mapolda Sumut, adegan yang belum dilakukan sudah dikordinasikan kepada pihak JPU.
"Dari rekontruksi ini tidak ada kita temukan bukti baru, untuk motif kasus ini masalah utang sabu, jadi para tersangka kita jerat Pasal 338 jo 340 jo 365 dengan ancaman hukuman mati," kata Faisal.(mu-1)
Ada suasana hujatan dan tangisan dari warga melihat proses adegan yang berlangsung di dalam rumah. Setelah lebih kurang dari 2 jam melakukan proses rekontruksi, para tersangka dibawa keluar dari rumah.
Mengingat, suasana massa sangat padat dan emosi melihat para tersangka, 2 adegan diantaranya adegan 13 dan adegan 15 dimana Andi Lala menjemput besi dari mobil dan kembali ke rumah untuk menghabisi nyawa para korban.
Ketika para tersangka digiring keluar rumah, warga kembali emosi, para tersangka yang dibawah pengawalan polisi sempat diserang warga yang ingin memukul para tersangka.
"Biadab ini, matikan aja, tidak cocok hidup, dasar binatang," teriak warga yang mencoba menyerang para tersangka.
Pihak kepolisian bersusah payah dengan cepat langsung melarikan para tersangka keluar lorong dengan menaikkan ke dalam mobil. "Awas, jangan kalian pukuli dia (tersangka)," teriak polisi saat melarikan tersangka ke mobil.
Setelah para tersangka naik ke mobil, suasana masyarakat yang sempat emosi akhirnya dapat tenang kembali. Ratusan warga yang memadati lokasi langsung meninggalak lokasi.
Kasubdit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitululu mengatakan, rekontruksi pembunuhan sekeluarga yang dilakukan para tersangka ada sebanyak 48 adegan, hanya saja 2 adegan tidak dapat dilaksanakan.
"Ada 2 adegan tidak dapat kita lakukan di lokasi, adegan ke 13 dan 15, diamana si Andi Lala dari rumah kembali ke mobil untuk mengambil besi, karena suasana masyarakat padat, maka itu tidak kita lakukan. Tapi, adegan inti dari kasus pembunuhan ini sudah kita dilaksanakan," kata Faisal.
Dijelaskan Faisal, untuk adegan yang belum diperagakan akan dilanjutkan di Mapolda Sumut, adegan yang belum dilakukan sudah dikordinasikan kepada pihak JPU.
"Dari rekontruksi ini tidak ada kita temukan bukti baru, untuk motif kasus ini masalah utang sabu, jadi para tersangka kita jerat Pasal 338 jo 340 jo 365 dengan ancaman hukuman mati," kata Faisal.(mu-1)