[caption id="attachment_78992" align="aligncenter" width="539"]
MP Nainggolan saat memberikan keterangan pers di lokasi[/caption]
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang diduga penimbun cabe dan bawang di Jalan KL Yos Sudarso, Km 7, Gang Perwira, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Jumat (19/5) siang.
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan bersama rombongan dengan menumpang 3 unit mobil ke gudang PT Logistic Pendingin Indonesia.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan sejumlah bahan pokok yang diperkirakan seberat 260 ton di gudang pendingin, kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dengan mengintrogasi staf perusahaan gudang tersebut.
Berkisar lebih dari 1 jam, petugas mengecek surat - surat dokumen dari gudang itu, namun, pemilik gudang yang belum diketahui namanya tidak dapat hadir.
Polisi terus melakukan penggeledahan dokumen di ruang kantor berukuran 4X5 meter. Dari hasil penggerebekan yang diduga penimbunan bahan pokok itu, polisi tidak ada membawa barang bukti dari gudang tersebut.
Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan keluar dari ruang kantor gudang itu mengaku, hasil pemeriksaan dan introgasi kepada staf yang ada belum dapat disimpulkan indikasi ilegal.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut menggerebek gudang diduga penimbun cabe dan bawang di Jalan KL Yos Sudarso, Km 7, Gang Perwira, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Jumat (19/5) siang.
Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan bersama rombongan dengan menumpang 3 unit mobil ke gudang PT Logistic Pendingin Indonesia.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan sejumlah bahan pokok yang diperkirakan seberat 260 ton di gudang pendingin, kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dengan mengintrogasi staf perusahaan gudang tersebut.
Berkisar lebih dari 1 jam, petugas mengecek surat - surat dokumen dari gudang itu, namun, pemilik gudang yang belum diketahui namanya tidak dapat hadir.
Polisi terus melakukan penggeledahan dokumen di ruang kantor berukuran 4X5 meter. Dari hasil penggerebekan yang diduga penimbunan bahan pokok itu, polisi tidak ada membawa barang bukti dari gudang tersebut.
Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan keluar dari ruang kantor gudang itu mengaku, hasil pemeriksaan dan introgasi kepada staf yang ada belum dapat disimpulkan indikasi ilegal.
"Tadi kita sudah periksa semua dokumen dan minta keterangan dari pekerja jadi belum jelas, untuk saat ini kita belum bisa jelaskan adanya bentuk pelanggaran, karena dokumen belum kita terima semua, begitu juga pemiliknya tidak hadir," kata MP Nainggolan.
Disinggung gudang itu sebagai saran penimbunan cabe dan bawang serta memasok bawang dan cabe dengan diselundupkan, MP Nainggolan belum bisa menjawab.
"Untuk jumlah bawang dan cabe ini sekitar 260 ton. Adanya penimbunan atau indikasi lain belum bisa kita jawab, kita tunggu hasil penyelidikan. Jadi, besok (hari ini) pemilik gudang dan dokumen akan kita periksa sekaligus akan kita paparkan di polda, jadi tunggu besok (hari ini)," kata MP Nainggolan.
Setahun Beroperasi
Kedatangan petugas dari Polda Sumut menggunakan 3 mobil membuat warga sekitar tanda tanya, dari luar gudang berukuran sekitar 1 hektar, warga selama ini tak mengetahui aktivitas di dalam gudang.
Namun, gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan pokok itu baru beroperasi setahun. Hanya saja, distribusi barang ke dalam gudang tidak dapat ditentukan waktunya.
"Sudah setahun gudang ini sebagai tempat bawang dan cabe, tapi barang masuk tidak bisa kita tentukan, terkadang seminggu belum tentu ada masuk barang," kata warga sekitar, Amal.
Sebelumnya, kata Amal, gudang itu adalah tempat penyimpanan barang sparepart mesin pompa, namun, mereka tidak pernah mengetahui adanya indikasi ilegal di dalam gudang tersebut.
"Gudang ini kan tertutup, jadi apa kegiatan di dalam kami tidak tahu. Yang jelas, mobil kontainer masuk kami lihat bawa barang, tapi tak tahu apa aja isinya," unkap pria berusia 60 tahun ini di sela - sela warga yang heboh. (mu-1)
Disinggung gudang itu sebagai saran penimbunan cabe dan bawang serta memasok bawang dan cabe dengan diselundupkan, MP Nainggolan belum bisa menjawab.
"Untuk jumlah bawang dan cabe ini sekitar 260 ton. Adanya penimbunan atau indikasi lain belum bisa kita jawab, kita tunggu hasil penyelidikan. Jadi, besok (hari ini) pemilik gudang dan dokumen akan kita periksa sekaligus akan kita paparkan di polda, jadi tunggu besok (hari ini)," kata MP Nainggolan.
Setahun Beroperasi
Kedatangan petugas dari Polda Sumut menggunakan 3 mobil membuat warga sekitar tanda tanya, dari luar gudang berukuran sekitar 1 hektar, warga selama ini tak mengetahui aktivitas di dalam gudang.
Namun, gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan pokok itu baru beroperasi setahun. Hanya saja, distribusi barang ke dalam gudang tidak dapat ditentukan waktunya.
"Sudah setahun gudang ini sebagai tempat bawang dan cabe, tapi barang masuk tidak bisa kita tentukan, terkadang seminggu belum tentu ada masuk barang," kata warga sekitar, Amal.
Sebelumnya, kata Amal, gudang itu adalah tempat penyimpanan barang sparepart mesin pompa, namun, mereka tidak pernah mengetahui adanya indikasi ilegal di dalam gudang tersebut.
"Gudang ini kan tertutup, jadi apa kegiatan di dalam kami tidak tahu. Yang jelas, mobil kontainer masuk kami lihat bawa barang, tapi tak tahu apa aja isinya," unkap pria berusia 60 tahun ini di sela - sela warga yang heboh. (mu-1)