Hingga Mei 2017, Poldasu OTT 108 Kasus dengan 161 Tersangka

Sebarkan:
[caption id="attachment_79284" align="aligncenter" width="650"] Ilustrasi saber pungli[/caption]


Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, pada Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Presiden membicarakan langkah-langkah konkrit pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.

Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat.

Menyikapi perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungli, Polri khususnya Polda Sumut telah membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang diketuai oleh Irwasda Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pada Senin (22/5/2017) menjelaskan, hasil Saber Pungli dari mulai bulan Januari 2017 hingga 22 Mei 2017, sebanyak 108 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan jumlah tersangka 161 orang dan total barang bukti sebesar Rp.1.078.672.196

Adapun rincian kasusnya sebagai berikut :

- Pada tahun 2016 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada 5 kasus, tersangka 5 orang dan jumlah barang bukti yang diamankan Rp 298.215.000.

Semua kasus yang di tahun 2016 adalah hasil dari tangkapan UPP Provinsi Sumut (Ditreskrimsus 4 kasus, Ditreskrimum 1 kasus). Dalam kasus OTT di tahun 2016, 4 kasus masih dalam proses di Krimsus dan 1 kasus memasuki tahap pertama.

-Pada tahun 2017 Kasus Tangkap Tangan (OTT) ada 103 kasus, tersangka 156 orang dan jumlah barang bukti yang diamankan Rp 780.457.196.

Kasus pada tahun 2017 adalah hasil dari tangkapan UPP Provinsi Sumut (Ditreskrimsus 3 kasus, Ditreskrimum 1 kasus), UPP Kabupaten / Kota 99 kasus Dalam kasus OTT di tahun 2017, 39 kasus dalam proses 1 kasus tahap 2 (UPP Langkat) dan 63 kasus pembinaan.

"Jumlah kasus dari tahun 2016 sampai 22 Mei 2017 adalah 108 kasus. Yang masih dalam proses penyidikan 43 kasus, proses penyidikan 1 kasus masuk tahap satu (pengiriman berkas), sedangkan 1 kasus masuk tahap 2 (pengiriman tersangka dan barang bukti)," ujar MP Nainggolan.(sandy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar