Jika Dana Desa Disalahgunakan, Kepdes Harus Bertanggungjawab

Sebarkan:
[caption id="attachment_54755" align="aligncenter" width="442"] Ilustrasi dana desa[/caption]
Korupsi merupakan persoalan yang menimpa bangsa Indonesia. Penyakit korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di dalam birokrasi pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah. Kini, tindakan korupsi juga sudah mulai merambah hingga pemerintahan daerah pada tingkat kabupaten dan bahkan desa.

Munculnya penyakit korupsi pada pemerintahan desa mulai ada semen­jak dana desa yang bernilai ratusan juta per desa. Untuk itulah bagi Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa harus mempertanggungjawabkan.

Demikian disampaikan Ketua LMS Gempar Sumut Aman Sudirman Harahap menyikapi persoalan Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (20/5).

"Kepala desa sebagai pengguna anggaran harus bertanggungjawab penuh atas dana desa yang di terimanya. Dana desa itu bersumber dari uang rakyat," katanya.

Masih kata Aman, Dana Desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa dalam upaya peme­rataan pembangunan desa harus benar-benar direalisasikan dan jangan malah menjadi lahan korupsi bagi Pemerintah Desa karena Dana Desa menurutnya rawan korupsi.

"Dana Desa rawan akan terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Apalagi nilainya mencapai setengah miliar per desa dalam satu tahun anggaran," sebutnya.
Tambahnya, setiap desa di Kabupaten Paluta memiliki permasalahan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Melihat pentingnya Dana Desa untuk pemerataan pembangunan tentu perlu dilakukan pengawasan secara ketat agar dana tersebut tepat guna. Siapapun berhak melakukan pengawasan di desanya masing-masing, termasuk wartawan dan LSM.

Senada disampaikan Ketua Forum Peduli Dolok Raya (FPDR) Aluan Pasaribu SH MH. Praktik korupsi itu bisa saja dilakukan kepala desa untuk kepentingan diri sendiri, kelompok sehingga merugikan kepentingan masyarakat kecil yang seharusnya dapat merasakan dari adanya angga­ran dana desa.

Karena itu, untuk menghindari praktik korupsi perlu adanya pengawasan dan pengon­trolan yang ketat atas penggunaan anggaran dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Paluta.

Aluan juga menilai pengawasan Dana Desa di Paluta harus lebih di tingkatkan lagi. Apa yang terjadi jika kedepan ada penyelewengan Dana Desa, tentunya semua pihak harus mengawasi, dimana jika terjadi penyimpangan, maka bisa dikenakan sanksi hukum pidana agar anggaran atau dana desa yang berjumlah ratusan juta itu bisa di manfaatkan masyarakat desa. "Dana desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa itu bukan milik kepala desa,” tegasnya.

Data yang dihimpun dari Dinas PMD Paluta diketahui bahwa besaran dana desa di Kabupaten Paluta mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Tahun ini adalah tahun ke tiga program Dana Desa berjalan, tahun 2015 lalu, pemerintah pusat mengalokasikan dana senilai Rp400 juta-Rp500 juta per desa untuk pembangunan infrastruktur di setiap sudut desa.

Di Tahun 2016, angka yang dialokasikan terus mengalami peningkatan menjadi Rp600 juta-Rp700 juta perdesa. Sedangkan untuk tahun ini 2017, dana desa yang akan di kucurkan ke setiap desa berkisar Rp800 juta perdesanya. (plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar