Kepala Desa (Kades) Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan berinisial CA dipanggil pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Deliserdang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) Tahun Anggran 2016 lebih kurang Rp1,8 miliar pada Senin (22/5).
Informasi diperoleh, selain oknum Kades pihak Kejari Deliserdang juga memanggil salah seorang pegawai dari Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang sebagai saksi dalam hal dugaan penyalahgunaan ADD tersebut.
Informasi diperoleh, selain oknum Kades pihak Kejari Deliserdang juga memanggil salah seorang pegawai dari Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang sebagai saksi dalam hal dugaan penyalahgunaan ADD tersebut.
Kajari Deliserdang A. Maryono yang kepada wartawan tidak menampik adanya pemanggilan terhadap oknum Kades tersebut. Namun dirinya belum bisa mengekspos ke media terkait pemanggilan tersebut karena menurutnya masih dalam tahap penyelidikan. "Pemanggilannya sudah saya tandatangani sejak seminggu lalu. Tetapi belum bisa memberikan keterangan ke publik karena masih tahap lidik," tegas A.Maryono.
Pemanggilan ini menurutnya hanya merespon dari adanya aduan masyarakat kepada pihaknya, sehingga diperlukan pemanggilan. "Kita belum bisa berandai, sebab saat ini aduan tersebut masih perlu diuji apakah benar atau tidak," kata A.Maryono.
Sebelumnya, Kades Percut CA yang dikonfimasi terkait hal tersebut membantah tudingan tersebut apa lagi telah melakukan penyalahgunaan ADD Tahun 2016. "Tidak ada penyalahgunaan ADD yang dilakukan di Desa Percut. Tetapi kalau keterlambatan pengerjaan memang ada," tegas CA.(walsa)
Pemanggilan ini menurutnya hanya merespon dari adanya aduan masyarakat kepada pihaknya, sehingga diperlukan pemanggilan. "Kita belum bisa berandai, sebab saat ini aduan tersebut masih perlu diuji apakah benar atau tidak," kata A.Maryono.
Sebelumnya, Kades Percut CA yang dikonfimasi terkait hal tersebut membantah tudingan tersebut apa lagi telah melakukan penyalahgunaan ADD Tahun 2016. "Tidak ada penyalahgunaan ADD yang dilakukan di Desa Percut. Tetapi kalau keterlambatan pengerjaan memang ada," tegas CA.(walsa)