Kapolrestabes Medan Dilaporkan ke Komnas HAM

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dilaporkan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) oleh sejumlah elemen di Kota Medan.

Laporan tersebut atas nama Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) yang merupakan aliansi dari berbagai organisasi masyarakat sipil Sumut. Elemen didalamnya ada KontraS Sumut, LBH Medan, BAKUMSU, Pusaka Indonesia, WALHI Sumut dan lainnya.

Mereka menilai Kapolrestabes Medan telah melanggar HAM terkait penangkapan dan penahanan terhadap beberapa mahasiswa yang menggelar aksi saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) didepan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), pada 2 Mei 2017 lalu.

Laporan ke Komnas HAM ini karena adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami mahasiswa selama proses penangkapan. Bahkan, salah seorang mahasiswa dikabarkan sempat muntah darah. Saat ini, beberapa mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengaduan ke Komnas Ham lebih kepada permohonan perlindungan hukum dan pemastian hak-hak bagi rekan-rekan mahasiswa yang sudah jadi tersangka," ungkap Kordinator KontraS Sumut, Amin Multazam saat dikonfirmasi Metro-Online, Jumat (12/5/2017).

Artinya, lanjut Amin, mereka melaporkan praktek diskriminasi, dugaan kekerasan dan pembatasan pemberian pendampingan hukum kepada para tersangka.
"Kami meminta Komnas Ham untuk turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagaimana kewenangan Komnas guna memastikan rekan-rekan mahasiswa terlindungi hak asasi manusianya," jelasnya.

Amin mengatakan, tidak seharusnya pemeriksaan di kantor polisi dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Bahkan, Tim Kuasa Hukum sempat tidak diberi izin untuk menemui para mahasiswa.

Dia menambahkan, mereka juga akan melaporkan Polrestabes Medan ke Kompolnas dan Propam Mabes polri. Selain itu, mereka akan mengajukan gugatan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami akan laporkan Polrestabes Medan ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri. Dan juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Tim advokasi tengah menyusun berkas gugatan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah mahasiswa karena dianggap melakukan tindakan menjurus aksi premanisme.

Saat aksi 2 Mei 2017 lalu, sekelompok mahasiswa dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas kepolisian.

Polisi juga menuding bahwa mahasiswa sempat membawa tas berisi dompet dan borgol anggota yang terjatuh saat dianiaya. Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian mengaku masih memburu beberapa mahasiswa yang diduga terlibat penganiayaan ini.(sandy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar