Kasdam I/BB Buka Penataran Hukum Fungsi Komando Bagi Dansat

Sebarkan:


Pembukaan kegiatan penataran hukum sebagai fungsi Komando, untuk meningkatkan kermampuan para Komandan Satuan jajaran Kodam I/BB, dalam mengoptimalkan pembinaan dan penyelesaian permasalahan hukum di satuan masing-masing, oleh Kasdam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang, SIP pada hari Senin, 8 Mei 2017 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan.
Pada upacara pembukaan penataran hukum, Pangdam I/BB Mayjen TNI Cucu Somantri dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasdam I/BB menyampaikan kegiatan penataran hukum sebagai fungsi komando bagi para Komandan/Pimpinan dan pejabat personel di jajaran Kodam I/BB merupakan keinginan pimpinan Angkatan Darat untuk mengoptimalkan fungsi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan di lingkungan Angkatan Darat dimasa mendatang. Hal ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan pemahaman para komandan, baik dalam kapasitasnya sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum) maupun selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera), dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di satuannya dengan berpedoman pada hukum yang berlaku.



Berdasarkan data yang dihimpun mengenai kasus pelanggaran hukum baik yang dilakukan personel militer maupun PNS di lingkungan Angkatan Darat sebagai berikut : pada Tahun 2015 sebanyak 2.597 kasus dan pada Tahun 2016 telah terjadi 2.237 kasus. Pelanggaran hukum yang ada menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun demikian Pimpinan Angkatan Darat tetap berkomitmen untuk menekan kasus-kasus pelanggaran sekecil mungkin, bahkan meniadakannya.

Dalam penataran hukum sebagai fungsi komando Dirkumad Brigjen TNI Sidar Syamsul, S.H., M.H. mengatakan Komandan Satuan membina prajurit berdasarkan aturan hukum, apabila ada pelanggaran perintah lisan maupun tertulis, maka proses akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku dijajaran TNI AD. Penegakan hukum disiplin, pidana dan administrasi hendaknya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan prajurit, hendaknya harus diketahui dahulu permasalahannya, kemudian dirapatkan di staf Komandan Satuan, jika permasalahan prajurit bisa diatasi, cukup Komandan Satuan yang akan membina prajurit tersebut dan sebaliknya apabila pelanggaran prajurit melanggar hukum disiplin serta tidak bisa diatasi maka segera di laporkan ke Komando Atas.(bb)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar