Klien Dirugikan Rp700 Juta, Pengacara Buat Laporan Polisi

Sebarkan:

Untuk melindungi hak-hak kliennya karena dirugikan sekira Rp 700 juta, Lazim Surbakti (49) warga Jalan Brantas Medan Krio, Dusun VIII, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal selaku pengacara terpaksa membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Deliserdang.
Menurut Lazim Surbakti kepada wartawan pada Sabtu (20/5) tindakan melapor ke pihak Polres Deliserang dilakukannya berawal dari Abdul Rahman Sayuti Saragih alias Bistok Saragih (49) warga Desa Kelambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak yang merupakan kliennya itu dirugikan saat melakukan jual beli tanah seluas 3. 962,50 M2 yang terletak di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa dari Paguan Singh (50) warga Jalan Starban,Gang Lurah Kecamatan Polonia Medan pada 27 Februari 2017 lalu.

Namun saat membeli lahan perladangan itu, Bistok Saragih bersama temannya datang ke lokasi untuk melihat kondisi sekelilingnya. Saat itulah mulai muncul kabar dari warga sekitar jika lahan yang dibeli Bistok Saragih dari Paguan Singh diduga bermasalah. "Saat survey itulah kami dapat kabar tak enak yang mengatakan kalau tanah yang dibeli kliennya bermasalah tentang suratnya," kata Lazim Surbakti.

Untuk mengetahui kebenaran kabar itu, pihak Bistok Saragih mengutus temannya menemui Kepala Desa Dalu X A, Syaiful Laili. Hasilnya, Kades menyebutkan jika surat keterangan tanah tersebut telah dinyatakan hilang oleh Kana Waldy (50) warga Batang Kuis.

"Untuk mengungkap itu dan melindungi hak-hak kliennya terpaksa dibuat laporan polisi atas kasus membuat keterangan palsu yang diduga dilakukan Kana Waldy," tegas Lazim Surbakti.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar