[caption id="attachment_79150" align="aligncenter" width="1080"]
Konflik Petani, Dinas Koperasi Asahan Diduga Lindungi Koptan Mandiri
[/caption]
Konflik permasalahan antara petani sawit Desa Perbangunan, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dengan Koperasi Tani (Koptan) Mandiri belum kunjung selesai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Hj. Syahrani Harahap, sempat berang melihat kinerja Dinas Koperasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Menurutnya, Dinas Koperasi seolah-olah menjadi pendukung Koptan Mandiri yang menimbulkan keresahan masyarakat petani.
"Sudah dua bulan sejak Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI dikirim kepada Dinas Koperasi Asahan tanggal 14 Maret 2017 dan surat dari PADI pun sudah lama kami kirim. Tapi sampai sekarang, masyarakat petani belum mendapat tanggapan dari Dinas Koperasi untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan Koptan Mandiri," ujar Syahrani kepada Wartawan di Simpang Limun Medan, Minggu (21/5/2017).
Wanita yang diakrab disapa Bunda ini menuding Pejabat Dinas Koperasi seolah-olah membacking Koptan Mandiri. Katanya, pihak Dinas mengetahui Koptan Mandiri selama ini menimbulkan keresahan masyarakat, tapi mereka cuma diam.
"Saya tak segan-segan akan menggeruduk Dinas Koperasi Asahan, kalau mereka masih diam. Mereka digaji dari uang rakyat. Kerja tak becus. Surat dari Kementerian Koperasi menyarankan Dinas Koperasi Asahan untuk membina, mengawasi dan memeriksa Koptan Mandiri. Sampai kini belum kami dapat respon dari Dinas," lanjut Bunda yang selama ini terus mendampingi para masyarakat petani.
Hal senada dikatakan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Petani, Suherman Nasution, SH.
"Kami (bersama Bunda Syahrani) mendampingi petani, sudah mengadu langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 07 April lalu. Kami mengadukan indikasi dugaan kriminal yg dilakukan Koptan Mandiri. Kami minta kepada Kementerian untuk membekukan sementara aktifitas Koptan Mandiri sampai permasalahan dengan petani diselesaikan," kata Suherman menimpali.
[/caption]
Konflik permasalahan antara petani sawit Desa Perbangunan, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dengan Koperasi Tani (Koptan) Mandiri belum kunjung selesai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) Hj. Syahrani Harahap, sempat berang melihat kinerja Dinas Koperasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Menurutnya, Dinas Koperasi seolah-olah menjadi pendukung Koptan Mandiri yang menimbulkan keresahan masyarakat petani.
"Sudah dua bulan sejak Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI dikirim kepada Dinas Koperasi Asahan tanggal 14 Maret 2017 dan surat dari PADI pun sudah lama kami kirim. Tapi sampai sekarang, masyarakat petani belum mendapat tanggapan dari Dinas Koperasi untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan Koptan Mandiri," ujar Syahrani kepada Wartawan di Simpang Limun Medan, Minggu (21/5/2017).
Wanita yang diakrab disapa Bunda ini menuding Pejabat Dinas Koperasi seolah-olah membacking Koptan Mandiri. Katanya, pihak Dinas mengetahui Koptan Mandiri selama ini menimbulkan keresahan masyarakat, tapi mereka cuma diam.
"Saya tak segan-segan akan menggeruduk Dinas Koperasi Asahan, kalau mereka masih diam. Mereka digaji dari uang rakyat. Kerja tak becus. Surat dari Kementerian Koperasi menyarankan Dinas Koperasi Asahan untuk membina, mengawasi dan memeriksa Koptan Mandiri. Sampai kini belum kami dapat respon dari Dinas," lanjut Bunda yang selama ini terus mendampingi para masyarakat petani.
Hal senada dikatakan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Petani, Suherman Nasution, SH.
"Kami (bersama Bunda Syahrani) mendampingi petani, sudah mengadu langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM RI pada tanggal 07 April lalu. Kami mengadukan indikasi dugaan kriminal yg dilakukan Koptan Mandiri. Kami minta kepada Kementerian untuk membekukan sementara aktifitas Koptan Mandiri sampai permasalahan dengan petani diselesaikan," kata Suherman menimpali.
"Tapi rekan-rekan wartawan saksikan sendiri, permasalahan ini masih menggantung. Sementara konflik di lapangan terus memanas. Dinas Koperasi Asahan seolah berpangku tangan, terkesan seolah membackup Koptan Mandiri agar tetap eksis," tambah Suherman.
Dari penelusuran wartawan dan berita yang dirangkum, Koperasi Tani (Koptan) Mandiri Kabupaten Asahan selama ini meresahkan masyarakat petani di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang sejak tahun 2016.
H.Wahyudi yang menjabat Ketua Koptan Mandiri, diduga terlibat tindak pidana pencurian, perampasan dan penjarahan buah sawit petani yang dilakukan oleh Anggota Koptan Mandiri. Bahkan petani mengalami pengancaman dan penganiayaan fisik.
Laporan demi laporan Polisi telah masuk ke Polsek Sei Kepayang sampai Polres Asahan sejak 2016 lalu. Sampai kini, semua LP yang dilaporkan petani belum ditindak lanjuti aparat Kepolisian.
Kapolres Asahan yang baru menjabat, AKBP Kobul Syahrin Ritonga menggantikan AKBP Tatan Dirsan Atmaja langsung turun kelokasi konflik pada tanggal 2 Mei 2017, untuk mencegah konflik semakin meluas.
Kobul menenangkan masyarakat dan ratusan massa petani yang akan menyerang para penjarah yang kedapatan merusak rumah dan menjarah sawit milik Mangatur Sirait, salah seorang petani pensiunan Polri, yang menggantungkan hidup keluarganya pada lahan seluas 4 ha itu, setelah pensiun dari dinas kepolisian.
Hingga kini, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga sedang mempelajari beberapa LP yang masuk semasa pejabat Kapolres lama, dan meneruskan menanggapi Laporan Polisi yang baru diadukan oleh Mangatur Sirait dan Hutagaol tertanggal 18 Mei 2017.
Dalam perkara lain, ditemukan informasi bahwa Koptan Mandiri saat ini terjadi dualisme kepengurusan.
Ketua Koptan Mandiri, H. Wahyudi (versi periode 2014-2017), sedang digugat Legal Standing nya atas kepemimpinan dan status Koptan Mandiri oleh Hisar Panjaitan, yang merupakan Ketua Koptan Mandiri periode 2014-2017 berdasar Rapat Anggota Luar Biasa dengan SK. No. 034/RA-LUB-KTM/VI/2014, tahun 2014.
Putusan Gugatan di PN Tanjung Balai, tanggal 02 Februari 2016 dengan Register No. 21/Pdt.G/2015/PN Tj, yang dimenangkan oleh Penggugat Hisar Panjaitan, saat ini sedang dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Register No. W2.U8/2954/HT.04.10/XII/2016, tertanggal 31 Desember 2016.
"Iya, benar saya sedang gugat Wahyudi dan Koptan Mandiri nya yang diduga Ilegal. Saat ini sedang menunggu putusan Kasasi MA-RI. Saya juga sudah melayangkan surat-surat melalui Kuasa Hukum, kepada instansi terkait serta Polres Asahan untuk menghentikan sementara kegiatan Wahyudi dan Koptan Mandiri-nya sampai Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap dari Mahkamah Agung," ungkap Hisar Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu. (sandy)
Dari penelusuran wartawan dan berita yang dirangkum, Koperasi Tani (Koptan) Mandiri Kabupaten Asahan selama ini meresahkan masyarakat petani di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang sejak tahun 2016.
H.Wahyudi yang menjabat Ketua Koptan Mandiri, diduga terlibat tindak pidana pencurian, perampasan dan penjarahan buah sawit petani yang dilakukan oleh Anggota Koptan Mandiri. Bahkan petani mengalami pengancaman dan penganiayaan fisik.
Laporan demi laporan Polisi telah masuk ke Polsek Sei Kepayang sampai Polres Asahan sejak 2016 lalu. Sampai kini, semua LP yang dilaporkan petani belum ditindak lanjuti aparat Kepolisian.
Kapolres Asahan yang baru menjabat, AKBP Kobul Syahrin Ritonga menggantikan AKBP Tatan Dirsan Atmaja langsung turun kelokasi konflik pada tanggal 2 Mei 2017, untuk mencegah konflik semakin meluas.
Kobul menenangkan masyarakat dan ratusan massa petani yang akan menyerang para penjarah yang kedapatan merusak rumah dan menjarah sawit milik Mangatur Sirait, salah seorang petani pensiunan Polri, yang menggantungkan hidup keluarganya pada lahan seluas 4 ha itu, setelah pensiun dari dinas kepolisian.
Hingga kini, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga sedang mempelajari beberapa LP yang masuk semasa pejabat Kapolres lama, dan meneruskan menanggapi Laporan Polisi yang baru diadukan oleh Mangatur Sirait dan Hutagaol tertanggal 18 Mei 2017.
Dalam perkara lain, ditemukan informasi bahwa Koptan Mandiri saat ini terjadi dualisme kepengurusan.
Ketua Koptan Mandiri, H. Wahyudi (versi periode 2014-2017), sedang digugat Legal Standing nya atas kepemimpinan dan status Koptan Mandiri oleh Hisar Panjaitan, yang merupakan Ketua Koptan Mandiri periode 2014-2017 berdasar Rapat Anggota Luar Biasa dengan SK. No. 034/RA-LUB-KTM/VI/2014, tahun 2014.
Putusan Gugatan di PN Tanjung Balai, tanggal 02 Februari 2016 dengan Register No. 21/Pdt.G/2015/PN Tj, yang dimenangkan oleh Penggugat Hisar Panjaitan, saat ini sedang dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Register No. W2.U8/2954/HT.04.10/XII/2016, tertanggal 31 Desember 2016.
"Iya, benar saya sedang gugat Wahyudi dan Koptan Mandiri nya yang diduga Ilegal. Saat ini sedang menunggu putusan Kasasi MA-RI. Saya juga sudah melayangkan surat-surat melalui Kuasa Hukum, kepada instansi terkait serta Polres Asahan untuk menghentikan sementara kegiatan Wahyudi dan Koptan Mandiri-nya sampai Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap dari Mahkamah Agung," ungkap Hisar Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu. (sandy)