[caption id="attachment_79388" align="aligncenter" width="817"]
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Paluta Herisal Lubis menjadi narasumber pada pelatihan pengelolaan pelayanan informasi public di kantor KPU Paluta, Selasa (23/5). [/caption]ang Lawas Utara dengan menggelar pelatihan pengelolaan pelayanan informasi public di kantor KPU Paluta, Selasa (23/5).
pelatihan yang diikuti oleh ruang lingkup internal komisioner, Kasubbag, staf/pegawai dan tenaga harian lepas KPU Paluta ini dibuka oleh ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat Siregar. Bertindak sebagai narasumber yakni Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Paluta Herisal Lubis.
Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat Siregar mengatakan bahwa pelatihan ini fokus pada pemahaman keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan KPU yang ditambah dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Katanya, pelatihan ini bertujuan agar kehadiran KPU sebagai salah satu lembaga publik mampu memberikan pelayanan maksimal terhadap kebutuhan informasi masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018 mendatang yang akan diikuti oleh Kabupaten Paluta.
pelatihan yang diikuti oleh ruang lingkup internal komisioner, Kasubbag, staf/pegawai dan tenaga harian lepas KPU Paluta ini dibuka oleh ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat Siregar. Bertindak sebagai narasumber yakni Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Paluta Herisal Lubis.
Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat Siregar mengatakan bahwa pelatihan ini fokus pada pemahaman keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan KPU yang ditambah dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Katanya, pelatihan ini bertujuan agar kehadiran KPU sebagai salah satu lembaga publik mampu memberikan pelayanan maksimal terhadap kebutuhan informasi masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018 mendatang yang akan diikuti oleh Kabupaten Paluta.
“Untuk penguatan pemahaman bagi internal kita dalam memberikan pelayanan informasi public apalagi kita akan ikut dalam Pilkada Serentak 2018 yakni Pilkada Paluta dengan Pilgubsu secara bersamaan, tentu akan banyak informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Paluta Herisal Lubis bahwa selain merupakan salah satu kegiatan yang diatur dalam UU, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman tentang pelayanan informasi public bagi seluruh pegawai di lingkup KPU Paluta.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk persiapan melayani informasi publik dalam perhelatan pilkada serentak 2018 yang akan diikuti oleh Kabupaten Paluta. Kemudian ia menjelaskan bahwa kewajiban pemohon informasi adalah menyertakan identitas pemohon dan mengisi formulir permohonan informasi.
“Kita sudah memiliki ruangan khusus untuk Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Paluta, jadi masyarakat ataupun rekan pers yang ingin mendapat informasi tentang pelaksanaan pilkada dapat mendatangi ruangan PPID,” ujarnya.
Pada kesempatan ini ia juga menjelaskan bahwa dari 33 Kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, 8 diantaranya dijadikan sebagai pilot project untuk pelaksanaan PPID dan Kabupaten Paluta termasuk salah satu dari 8 Kabupaten/kota tersebut. Karena itu ia berharap dengan dilaksanakannya pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh pegawai di lingkup KPU Paluta tentang pentingnya informasi public sehingga penyampaian informasi seputar pelaksanaan pilkada, pilcaleg maupun pemilu kepada masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan tidak salah kaprah khususnya di daerah Kabupaten Paluta. (plt-1)
Senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Paluta Herisal Lubis bahwa selain merupakan salah satu kegiatan yang diatur dalam UU, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman tentang pelayanan informasi public bagi seluruh pegawai di lingkup KPU Paluta.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk persiapan melayani informasi publik dalam perhelatan pilkada serentak 2018 yang akan diikuti oleh Kabupaten Paluta. Kemudian ia menjelaskan bahwa kewajiban pemohon informasi adalah menyertakan identitas pemohon dan mengisi formulir permohonan informasi.
“Kita sudah memiliki ruangan khusus untuk Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Paluta, jadi masyarakat ataupun rekan pers yang ingin mendapat informasi tentang pelaksanaan pilkada dapat mendatangi ruangan PPID,” ujarnya.
Pada kesempatan ini ia juga menjelaskan bahwa dari 33 Kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, 8 diantaranya dijadikan sebagai pilot project untuk pelaksanaan PPID dan Kabupaten Paluta termasuk salah satu dari 8 Kabupaten/kota tersebut. Karena itu ia berharap dengan dilaksanakannya pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh pegawai di lingkup KPU Paluta tentang pentingnya informasi public sehingga penyampaian informasi seputar pelaksanaan pilkada, pilcaleg maupun pemilu kepada masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan tidak salah kaprah khususnya di daerah Kabupaten Paluta. (plt-1)