![]() |
Lim Hok Ho alias Aho |
Gelapkan uang Rp 400 juta, manajer swalayan barang pecah belah di Pasar IV Jalan Marelan Raya, Kec. Medan Marelan, ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Rabu (17/5).
Tersangka, Lim Hok Ho alias Aho (43) ditangkap setelah menggelapkan uang penjualan di toko selama 2 tahun.
Untuk proses lebih lanjut, pria turunan tionghoa yang telah merugikan perusahaan PT Indah Jaya Citra (IJC) Market mendekam di sel tahanan.
Tersangka melakukan modus operanid dengan tidak merekam pembayaran di kasir swalayan yang dipimpinnya. Sehingga, barang yang terjual tak masuk dalam data scan komputer.
Akibat ulahnya, pihak perusahaan penjualan barang pecah belah mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta selama 2 tahun belakangan ini.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Yasir Ahmadi mengatakan, sejumlah barang dengan nilai besar yang telah terjual tidak masuk dalam database perusahaan.
"Jadi, konsumen yang hanya menerima bon pembelian, cara kerja tersangka sudah diaturnya sehingga tidak diketahui perusahaan," kata Yasir.
Terbongkarnya kasus ini, kata Yasir, setelah pihak manajemen toko memantau aksi tersangka yang terekam dalam perangkat CCTV di market, pada April lalu.
"Tersangka mengaku uang hasil penggelapan penjualan itu tidak sedikitpun diberikannya kepada kasir yang telah memuluskan usahanya, namun justru digunakan sendiri untuk berjudi dan foya-foya," ujar Yasir.
Dengan demikian, lanju Yasir, tersangka merupakan tersangka tunggal akan dijerat melanggar pasal 374 KUHPidana, ancamannya maksimal 4 tahun penjara. "Kasusnya sudah kita proses dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tambah Yasir. (mu-1)
Untuk proses lebih lanjut, pria turunan tionghoa yang telah merugikan perusahaan PT Indah Jaya Citra (IJC) Market mendekam di sel tahanan.
Tersangka melakukan modus operanid dengan tidak merekam pembayaran di kasir swalayan yang dipimpinnya. Sehingga, barang yang terjual tak masuk dalam data scan komputer.
Akibat ulahnya, pihak perusahaan penjualan barang pecah belah mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta selama 2 tahun belakangan ini.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol H Yasir Ahmadi mengatakan, sejumlah barang dengan nilai besar yang telah terjual tidak masuk dalam database perusahaan.
"Jadi, konsumen yang hanya menerima bon pembelian, cara kerja tersangka sudah diaturnya sehingga tidak diketahui perusahaan," kata Yasir.
Terbongkarnya kasus ini, kata Yasir, setelah pihak manajemen toko memantau aksi tersangka yang terekam dalam perangkat CCTV di market, pada April lalu.
"Tersangka mengaku uang hasil penggelapan penjualan itu tidak sedikitpun diberikannya kepada kasir yang telah memuluskan usahanya, namun justru digunakan sendiri untuk berjudi dan foya-foya," ujar Yasir.
Dengan demikian, lanju Yasir, tersangka merupakan tersangka tunggal akan dijerat melanggar pasal 374 KUHPidana, ancamannya maksimal 4 tahun penjara. "Kasusnya sudah kita proses dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tambah Yasir. (mu-1)