Mau Amankan Begal, Personil Polres Deliserdang Dimassa

Sebarkan:
[caption id="attachment_79401" align="aligncenter" width="648"] OK Alamsyah Putra diamankan di Polres Deli Serdang[/caption]


Naas dialami Bripka Misman (38). Niatnya mau mengamankan pelaku begal yang dihajar puluhan warga, justru dia jadi ikut dihajar massa. Akibatnya, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Deli Serdang (DS) babak belur.

Informasi diperoleh pada Selasa (23/5), sebelumnya Bripka Misman mendapat tugas piket opsnal Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Saat duduk di meja piket, personil berpangkat Bintara ini mendapat telepon, ada pelaku begal dimassa di Kelurahan Paluh Kemiri,Kecamatan Lubuk Pakam. Tanpa membuang waktu, Misman merespon telepon warga itu dan berangkat bersama temannya Bripka Hendri Silaban menuju lokasi kejadian.

Saat tiba di Lingkungan I, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, korban memperkenalkan diri anggota Polres Deli Serdang. Lalu OK Alamsyah Putra (39) warga Jalan Pendidikan Lingkungan I Kelurahan Paluh Kemiri, ini bukan urusan polisi, tapi urusan massa atau warga sambil mendorong korban dengan keras.

Melihat hal itu, Muhammad Nur Halim alias Alim alias Salim (18) warga Lingkungan I Kelurahan Paluh Kemiri terpancing dan mengeluarkan ucapan tidak senonoh “Polisi Kon***, matipun aku jadi,” katanya langsung memukul korban.
Meli[caption id="attachment_79402" align="aligncenter" width="648"] Muhammad Nur Halim diamankan di Polres Deli Serdang[/caption]hat Muhammad Nur Halim memukul korban, warga lain pun ikut memukuli korban hingga wajah polisi ini lebam-lebam. Mendapat serangan dari warga, korban memilih melarikan diri tapi warga mengejar dengan melempari korban dengan batu.

Beruntung pada saat itu korban memakai helm sehingga kepalanya selamat dari lemparan batu dan hanya mengakibatkan helmnya pecah. Sambi berlari, korban minta tolong kepada warga yang melintas dan mengantarkan korban ke Polres Deli Serdang.

Tanpa membuang waktu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke SPK Polres Deli Serdang. Mendapat laporan korban, sejumlah personil Sat Reskrim Polres Deli Serdang bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan.

Sejam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan Muhammad Nur Halim dan membawanya ke komando. Sejumlah saksi pun diperiksa oleh penyidik Polres Deli Serdang dan akhirnya OK Alamsyah Putra SPd dan Muhammad Nur Halim dijadikan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi melalui Kanit I Iptu Suhardiman membenarkan OK Alamsyah Putra SPd dan Muhammad Nur Halim ditetapkan tersangka. “Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan karena ada yang melempar korban dengan batu hingga mengakibatkan helm korban pecah. Tersangka dijerat pasal 214 ayat (1), pasal 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar