Terkait kekurangan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Asahan belum seluruhnya dapat tuntas dalam pelayanannya ke masyarakat, seperti yang terjadi pada Senin (8/5) sekira pukul 10.00 wib.
Ini disebabkan Kabupaten Asahan sampai saat sekarang masih menerima 10.000 lembar blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat,. Dimana 9.000 lembar blangko e-KTP diterima di awal lalu menyusul tambahan 1.000 lembar.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan blanko e-KTP dari masyarakat yang terdata Disdukcapil Kabupaten Asahan mencapai 14.051 lembar.
Hal ini dibenarkan Pemkab Asahan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar.
Rahmad mengatakan, Disdukcapil telah melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana dalam hal ini di bawah naungan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ini disebabkan Kabupaten Asahan sampai saat sekarang masih menerima 10.000 lembar blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat,. Dimana 9.000 lembar blangko e-KTP diterima di awal lalu menyusul tambahan 1.000 lembar.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan blanko e-KTP dari masyarakat yang terdata Disdukcapil Kabupaten Asahan mencapai 14.051 lembar.
Hal ini dibenarkan Pemkab Asahan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar.
Rahmad mengatakan, Disdukcapil telah melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dimana dalam hal ini di bawah naungan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kembali Rahmad menjelaskan, akan kekurangan blangko tersebut kemungkinan akan terpenuhi bulan Juli 2017. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Asahan melalui Disdukcapil menyampaikan, bahwa proses pelayanan perekaman e-KTP akan tetap berjalan.
“Untuk proses perekaman e-KTP Disdukcapil juga menyampaikan bahwa sering terlambat diakibatkan koneksi jaringan dari Pemerintah Pusat yang sering bermasalah,” katanya.
Kepada masyarakat Asahan yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum menerima blangko e-KTP, sementara akan mendapatkan surat keterangan (resi) KTP yang memiliki fungsi sama dengan e-KTP.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengatakan, agar masyarakat tetap bersabar terkait kewenangan penyebaran blangko e-KTP ada di tangan Pemerintah Pusat.
“Kita atas nama Pemkab Asahan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat hingga permasalahan kekurangan blangko e-KTP dapat terpenuhi dan terselesaikan,” pungkasnya.
“Kekurangan blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat dapat diterima di bulan Juli 2017, hingga dapat dilanjutkan dengan proses pencetakan dan kebutuhan masyarakat terhadap e-KTP dapat terselesaikan dan tidak menjadi penantian panjang bagi masyarakat di Asahan ini,” ujar Taufan.(asa-1)
“Untuk proses perekaman e-KTP Disdukcapil juga menyampaikan bahwa sering terlambat diakibatkan koneksi jaringan dari Pemerintah Pusat yang sering bermasalah,” katanya.
Kepada masyarakat Asahan yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum menerima blangko e-KTP, sementara akan mendapatkan surat keterangan (resi) KTP yang memiliki fungsi sama dengan e-KTP.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengatakan, agar masyarakat tetap bersabar terkait kewenangan penyebaran blangko e-KTP ada di tangan Pemerintah Pusat.
“Kita atas nama Pemkab Asahan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat hingga permasalahan kekurangan blangko e-KTP dapat terpenuhi dan terselesaikan,” pungkasnya.
“Kekurangan blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat dapat diterima di bulan Juli 2017, hingga dapat dilanjutkan dengan proses pencetakan dan kebutuhan masyarakat terhadap e-KTP dapat terselesaikan dan tidak menjadi penantian panjang bagi masyarakat di Asahan ini,” ujar Taufan.(asa-1)