Seminar Upaya Pengakuan Masyarakat Adat Digelar di Sipahutar

Sebarkan:
Mendorong Implementasi MK 35/2012 di Tano Batak Sekarang Juga




AMAN Tanoh Batak, HaRI (Hutan Rakyat Institute) dan PSKL Wilayah Sumatera menyelenggarakan seminar "Mendorong Implementasi MK 35/2012 di Tapanuli Sekarang Juga". Kegiatan dilaksanakan di Aula HKI di Kec. Sipahutar, Tapanuli Utara, Rabu dan Kamis (10-11/5/2017).

Seminar ini merupakan rangkaian dari kegiatan Musyawarah Wilayah Pengurus Wilayah AMAN Tano Batak yang kedua.

Seminar ini dilaksanakan dalam dua sesi dengan menghadirkan 7 narasumber. Sessi pertama terkait Kerangka Regulasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, diisi oleh 3 narasumber yaitu Prasetyo Nugroho, MSi (Kasubdid Penanganan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal - KLHK), Abdon Nababan (Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional) dan dan Ir. Bresman Marpaung (Kepala Seksi Tenure dan Hutan Adat).

Sesi kedua terkait komitmen dan kemauan politik pelaksanaan MK 35/2012 di Tano Batak. Menghadirkan 5 narasumber Alboin Butar-Butar, M.Hum (Kabag. Hukum dan Perundang-Undangan Setda Kab. Tapanuli Utara), Anthony Sianipar, SH (Kebag Pettanahan Pemkab. Toba Samosir, Ronal Simanjuntak, ST (Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Taput), Maradona Simanjuntak (Anggota DPRD Taput), dan Roganda Simanjuntak (Ketua BPH Wilayah AMAN Tanoh Batak). Narasumber dan para undangan disambut dengan Gondang dan Tor-Tor Panomu-Nomu oleh AMAN Tano Batak beserta peserta utusan komunitas-komunitas adat dari Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan Tobasa, Humbahas dan Samosir.

Wina Khairina yang memoderasi seminar ini menyampaikan bahwa seminar mendiskusikan upaya pengakuan masyarakat adat melalui MK 35/2012 di Tano Batak, mendorong adanya regulasi dan kebijakan lokal di daerah dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta mendiskusikan persoalan kriminalisasi yang dihadapi masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya atas wilayah adatnya.
Abdon Nababan menuturkan bahwa sejak lama masyarakat adat dijauhkan dari leluhurnya. Sejak tahun 1993 telah dilakukan upaya pemulihan. Salah satu upaya pemulihan yang dilakukan oleh masyarakat adat adalah MK 35/2012 yang merupakan hasil dari judicial reviuw UU 41/1999 tentang kehutanan. MK 35 merupakan pengakuan bahwa hutan adat adalah hutan hak dan bukan hutan negara. Presiden Jokowi berkomitmen untuk percepatan perlindungan dan pemulihan hak konstitusional mayarakat adat secara nasional yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah. Masyarakat adat hanya memiliki waktu hingga 2019 untuk memastikan tata kuasa masyarakat adat terkait wilayah adatnya bisa segera dimiliki. MK 35 mensyaratkan adanya Perda atau SK di daerah. Upaya yang sudah mulai dilakukan oleh Pemerintahan Kab. Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Humbahas dalam mendorong Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat patut di apresiasi dan didorong untuk disegerakan disyahkan tahun 2017.

Prasetyo Nugroho menyampaikan bahwa regulasi nasional untuk mengimplementasikan pengakuan hutan hak saat ini sudah tersedia dan mencukupi. KLHK menyatakan siap memfasilitasi para pihak dalam upaya mendorong Perda.

Kemudian Bresman Marpaung menyampaikan bahwa ada pilihan lain yang bisa digunakan seperti Permendagri 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sayangnya upaya mendorong pengakuan ini masih berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi antar lembaga di tiap level dari provinsi hingga kabupaten yang melibatkan semua stakeholder termasuk di Tapanuli.

Senada dengan itu Alboin Butar-Butar menyatakan bahwa masyarakat adat dan legislatif hendaknya mendukung upaya mendorong Perda yang saat ini diinisiasi oleh Pemda Tapanuli Utara.

Para pihak bersepakat akan meningkatkan kerjasama kedepan lebih intensif dalam mendorong Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Tobasa dan Taput. Pada pertemuan terpisah dengan AMAN sehari sebelumnya di rumah jabatan di Tarutung, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menegaskan komitmennya bekerja sama dengan DPRD untuk segera mengagendakan pembentukan PERDA. Bupati meminta dukungan kerja sama dari AMAN untuk mengawal substansi PERDA dan kebijakan terkait masyarakat agar sesuai dengan aspirasi masyarakat adat dan sejalan dengan visi pembangunan Tapanuli Utara yang sejahtera dan bermartabat.

Roganda Simanjuntak mengatakan sesi seminar ditutup dengan penyerahan peta 3 komunitas yaitu Komunitas Huta Ranggigit, Komunitas Huta Tor Nauli dan Komunitas Huta Napa kepada Pemda Tapanuli Utara didampingi DPRD Taput, KLHK dan PSKL Wilayah Sumatera. Acara ditutup dengan pemberian ulos kepada seluruh narasumber dan moderator.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan persidangan Musyawarah Wilayah AMAN Tano Batak yang akan berlangsung 10-11 Mei 2017.(ist)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar