Tim Saber Pungli Polres Binjai OTT Staf Disdik Langkat

Sebarkan:
[caption id="attachment_79366" align="aligncenter" width="774"] Staf Kantor UPT Disdik Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sumarno[/caption]
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Resor (Saber Pungli Polres) Binjai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang staf Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan (UPT Disdik) Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, karena diduga menerima uang gratifikasi, Selasa (23/5/17) siang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Ismawansa, via sambungan telepon seluler, Selasa (23/5) sore, membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, tersangka yang diamankan tersebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sumarno (56), pria penduduk Jalan Letjen Djamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Kebetulan, dia ditangkap oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor KUPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sei Bingai, dengan barang bukti tiga buah amplop berisi uang tunai total Rp 3,8 juta," seru Ismawansa.

Penangkapan itu sendiri, lanjutnya, dilakukan atas pengembangan informasi terjadinya transaksi penyerahan sejumlah uang kepada pejabat Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sei Bingai, yang dicurigai terindikasi tindak pidana suap dan gratifikasi.

Menyikapi hal tersebut, Tim Opsnal Unit Tipikor bergegas menuju kantor lembaga pemerintah terkait, guna melakukan proses investigasi.
"Benar saja. Saat kantor tersebut didatangi oleh anggota, didapati seorang staf berada di tempat itu, yang tidak lain tersangka Sum," terang Ismawansa.

"Namun sewaktu dilakukan pengeledahan, justru ditemukan tiga buah amplop berisi uang tunai. Dalam hal ini, satu amplop berisi Rp 1.760.000,-, serta dua amplop masing-masing berisi Rp 1.020.000,-," timpalnya.

Pasca ditangkap, tersangka Sum selanjutnya diamankan petugas menuju Markas Komando (Mako) Satreskrim Polres Binjai, guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Lebih jauh Ismawansa menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengupayakan pemanggilan terhadap Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sei Bingai berinisial IG, dan tiga oknum kepala sekolah di wilayah itu.

Sebab dari hasil pemeriksaan, tersangka Sum mengaku, uang tersebut merupakan titipan tiga sekolah, yang akan diserahkan kepada pimpinannya.

"Kita sedang persiapkan surat panggilan untuk pimpinan tersangka Sum, dan tiga kepala sekolah. Sebab di setiap amplop tadi, ada tertulis nama sekolahnya," jelas Ismawansa.

Ketiganya, yakni SD Negeri 054888 Namo Ukur Selatan, dengan jumlah uang sebesar Rp 1.760.000,-, SD Negeri 050615 Namo Ukur Utara, dengan jumlah uang sebesar Rp 1.020.000,-, dan SD Negeri 050623 Pertukuken, dengan jumlah uang sebesar Rp 1.020.000,-.

Terkait kasus tersebut, sambung Ismawansa. Tersangka Sum dipersangkakan melanggar Pasal (11) dan (12) huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra, saat dihubungi wartawan via sambungan telepon seluler, Selasa (23/5) petang, mengaku, dirinya belum mengetahui hal tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum mendapat kabar tentang itu. Kepala UPTnya juga belum bisa dihubungi," ungkapnya, dalam uraian pesan singkat yang diterima wartawan.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar