Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di desa Napagadung Laut, Kecamatan Padang Bolak.
Kegiatan yang diikuti oleh aparat desa beserta sejumlah masyarakat dari 13 desa yang ada di wilayah Hulu Batang Pane yang dipusatkan di desa Napagadung Laut ini dibuka oleh Kadisdukcapil Susanna Hannum Daulay diwakili oleh Kabid Kependudukan Khairul Anwar Siregar SSos. Dan bertindak sebagai narasumber yakni Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Paluta Khairul Anwar Siregar SSos, Kabid Inovasi data Panerangan Siregar dan Kasi Pendataan Penduduk Adiansyah Siregar ST.
Dalam sambutan Kadisdukcapil Paluta Susanna Hannum Daulay yang disampaikan Kabid Kependudukan Khairul Anwar Siregar SSos mengatakan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan atas perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, perlu adanya sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman yang utuh dari substansi undang-undang Nomor 24 tahun 2013 bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen kependudukan, termasuk percepatan perekaman dan penerbitan KTP-el serta kepemilikan akta-akta pencatatan sipil di Kabupaten Paluta.
“Untuk memberikan pemahaman dan penyesuaian tentang adminduk kepada aparat desa dan masyarakat yang sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam UU kependudukan,” ujarnya.
Tambahnya, latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini antara lain kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan, banyak penduduk yang belum melakukan perekaman, sudah menjadi penduduk daerah lain tetapi tidak melakukan proses pindah secara resmi, pemanfaatan data untuk kepentingan masyarakat dan SKPD serta yang lainya.
Kemudian, salah satu yang menjadi tujuan utama dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kegunaan dokumen kependudukan dalam kepengurusan administrasi dalam kehidupan masyarakat.
“Dokumen kependudukan itu sangat penting dalam kehidupan sehari-hari supaya kita tidak terkendala dalam kepengurusan berbagai administrasi kedepannya,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga merupakan langkah yang beriringan dengan UU kependudukan dan program Disdukcapil yang selama ini melakukan pelayanan kepengurusan dokduk secara jemput bola ke masyarakat yang dinilai cukup efektif meningkatkan minat masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
Harapannya, dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan meningkatnya pemahaman terhadap kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil khususnya di daerah Kabupaten Paluta.
Sementara, nara sumber yakni Kabid Inovasi data Panerangan Siregar didampingi Kasi Pendataan Penduduk Adiansyah Siregar ST memaparkan tentang tata tertib kebijakan kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk efektifitas layanan public, pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil serta berbagai peraturan dan tata cara yang berhubungan dengan dokumen dan administrasi kependudukan.(plt-1)