![]() |
BNNK Deliserdang Amankan Tiga Pengedar Sabu
|
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang
mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Informasi diperoleh pada Kamis (22/6), ketiga pengedar
sabu yang diamankan masing-masing Suhendri alis Erul (21) warga Jalan Irian,
Gang Perjuangan, Kelurahan Pekan Tanjung morawa, Kecamatan Tanjung Morawa,
Ahmad Shemi alias Ahmad Peang (41) warga Jalan Irian, Gang Datuk, Kelurahan
Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa dan Tomi alias Bletek (21) warga
Jalan Irian, Gang Datuk Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung
Morawa.
Dari tersangka Suhendri alias Erul, petugas berhasil
mengamankan barang bukti 3 gram sabu, timbangan elektrik, 700 bungkus plastik
klip transparan dan uang Rp 100 ribu. Sedangkan dari tersangka Ahmad Shemi
alias Ahmad, petugas mengamankan barang bukti
2 gram sabu dan uang Rp 1 juta,
sementara dari tersangka Tomi alias
Bletek petugas berhasil mengamankan 5 gram sabu dan uang Rp 500 ribu.
Selanjutnya ketiga tersangkan serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor BNNK
Deliserdang.
Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo didampingi Kasi
Pemberantasan Kompol Antonius Pangaribuan menerangkan jika ketiga tersangka
sudah meresahkan masyarakat. “Ketiga tersangka ini melanggar Undang - Undang
Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Joko Susilo. (walsa)