![]() |
Para tersangka dugaan teroris, Hardi (kiri, tewas), Syawaluddin Pakpahan (kanan bawah, dirawat di RS Bhayangkara), serta Boboy (kanan atas, ditahan) |
Pasca tragedi berdarah penyerangan markas Poldasu, polisi
masih terus mendalami keterlibatan sel teroris yang diduga kuat berafiliasi
dengan jaringan ISIS. Hasil pemeriksaan awal, tim penyidik sudah menetapkan 3
orang sebagai tersangka. Begini pejelasan rinci yang dikeluarkan oleh Kabid
Humas Poldasu.
Pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 Wib di pos piket penjagaan Pintu 3 (pintu keluar) Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja KM 10.5 No. 60 Medan telah terjadi pembunuhan terhadap anggota jaga a.n Aiptu Martua Sigalinging yang diduga dilakukan oleh terduga teroris.
Penyerangan tersebut diketahui oleh Brigadir Erbi Ginting
saat melakukan patroli disekitar Mapolda Sumut. Brigadir Ginting memergoki 2
orang laki laki tidak dikenal kemudian ia menegur kedua orang tersebut, namun
kedua orang pelaku mengejar Brigadir Ginting sehingga Brigadir tersebut
berteriak meminta tolong kepada piket Brimob yang berada di penjagaan pintu
masuk (pintu 1) Mapolda Sumut.
Mendengar teriakan tersebut, anggota piket Brimob
mengejar kedua pelaku dan salah satu pelaku malah mengejar balik petugas piket
Brimob tersebut dengan mengacungkan sebilah pisau sambil berteriak, “Saya sudah
membunuh polisi, Allahuakbar!!”
Mendengar teriakan tersebut, anggota piket Brimob lainnya
berdatangan dengan memberikan tembakan peringatan ke atas. Namun terduga
tersangka teroris tetap maju menyerang petugas piket tersebut, sehingga petugas
piket melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan kepada kedua orang
terduga teroris tersebut.
Akibat penembakan tersebut, seorang pelaku yang bernama Ardial
Ramadhana alias Hardi alias Hardi BW (34) tewas di tempat. Sedangkan satu orang
pelaku lainnya atas nama Syawaluddin Pakpahan (43) mengalami luka tembak pada
bagian pahanya.
Kemudian petugas piket Brimob melakukan pengecekan
kedalam pos piket 3 (pintu keluar) ditemukan salah seorang petugas piket
Pelayanan Markas (Yanma), yakni Aiptu Martua Sigalingging dalam keadaan telah
meninggal dunia dan terdapat luka tusuk di bagian leher korban.
Pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku dan korban dibawa
kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan visum et repertum (VeR).
Adapun modus operandi dari kedua pelaku terduga teroris masuk dengan cara
melompat pagar kemudian mengendap menuju pos penjagaan pintu 3 Mapolda dan
melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melakukan tugas jaga.
Sampai saat ini saksi saksi yang telah diperiksai
sebanyak 12 orang dengan berinisial MWD, SL, HP alias Boboy, HS alias Herman,
TFK alias Akong, Brigadir EG, SRF alias Dila, SRA alias Ara, IS, BSH,
SRFA, dan yang terakhir R.
Dari hasil penyelidikan dikumpulkan barang bukti yang
kemudian disita antara lain buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam
sebanyak 26 buah, buku Tabanas Bank Mandiri 2 buah (dengan slip permohonan
pinjaman uang), seng master plang percetakan 4 buah, computer 2 buah, HP 1 unit
milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik SP, MWD, HP Alias
Boboy, dan SL, selanjutnya petugas menyita sepeda motor 2 unit dengan nopol BK
2569 ABL Honda revo dan nopol BK 5850 TI Honda Kawasaki.
Petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan dari
kediaman orang tua AR berupa buku nikah suami istri 2 (dua) buah, 1 lembar
Kartu Keluarga, 1 buah Handphone merek Samsung, 1 buah kotak handphone merek Nikia.
Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti langsung dari TKP Pembunuhan
antara lain 3 bilah pisau bergagang kayu warna coklat, 1 buah mancis, 1 pasang
sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit
Handytalky (HT) milik korban.
Dari hasil penyelidikan, sampai saat ini Polisi baru
menetapkan 3 orang tersangka:
1. Ardial
Ramadhana alias Hardi alias Hardi BW (AR) berumur 34 tahun, laki laki, pek.
Wiraswasta, alamat Jalan Sisingamangaraja gang Supir No. 3 Kelurahan Teladan
barat Kec. Medan Kota (meninggal dunia)
2. Syawaluddin
Pakpahan (SP) 43 tahun, laki laki, pek. Wirawswasta, alamat Jalan Pelajar Ujung
Gang Kecil No. 21A Medan Denai (Masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara
Poldasu)
3. Boboy 17
tahun, laki laki, pek wiraswasta, alamat jalan Sisingamangaraja Gang Supir
Teladan barat kec Medan Kota. (Sudah tertangkap dan ditaha)
“Terhadap ketiga orang tersangka, dikenakan pasal 6, 7,
PERPU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal
340 KUHP Pembunuhan Berencana,” sebut Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari
Ginting dalam press rilisnya, sore ini.(ril)