[caption id="attachment_81709" align="aligncenter" width="350"]
SMA Negeri 1 Tiganderket terima siswa baru sesuai dengan daya tampung kebutuhan sekolah tersebut. Dari 6 Unit Ruang Kelas yang ada maka siswa yang diterima sebanyak 211 siswa dengan pendaftaran secara Online.
Plt.Kepala SMAN 1 Tiganderket Drs. Josua Surbakti di ruang kerjanya, Rabu(14/6) mengatakan, penerimaan siswa baru telah dimulai 12 sampai 22 Juni 2017. Kemudian pengumuman hasil penerimaan siswa baru juga dilaksanakan 22 Juni 2017 pukul 15.00 wib.
“Adapun syarat penerimaan siswa baru yang harus dipenuhi pada saat melakukan pendaftaran antara lain, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional(SKHUN) asli dan fotocopi, Kartu Keluarga asli dan fotocopi, KTP asli dan fotocopi, mengisi formulir yang diunduh, Surat persetujuan dari Orang Tua/Wali, Surat pernyataan dari Orang Tua /Wali dibubuhi materai 6000,” jelasnya.
Lebih jelas dikatakannya, dalam penerimaan siswa secara Online ada dua kategori yaitu, Akademik dimana daya tampungnya 62 persen dalam wilayah, dan 10 persen dari luar Karo. Kemudian Non Akademik, dimana Alfirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (miskin) 20 persen, Jalur Undang-Undang Guru berprestasi 3 persen, Jalur prestasi siswa 5 persen dan jalur kebutuhan khusus 3 persen.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubsu Nomor 52 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Pendaftaran peserta didik baru kali ini tidak bisa hanya siswa saja seperti tahun sebelumnya tetapi harus didampingi orang tua siswa itu sendiri. Karena harus ada surat persetujuan orang tua, dan surat pernyataan orang tua yang perlu ditanda-tangani orang tua/wali,” katanya.(marko).
Lebih jelas dikatakannya, dalam penerimaan siswa secara Online ada dua kategori yaitu, Akademik dimana daya tampungnya 62 persen dalam wilayah, dan 10 persen dari luar Karo. Kemudian Non Akademik, dimana Alfirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (miskin) 20 persen, Jalur Undang-Undang Guru berprestasi 3 persen, Jalur prestasi siswa 5 persen dan jalur kebutuhan khusus 3 persen.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubsu Nomor 52 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Pendaftaran peserta didik baru kali ini tidak bisa hanya siswa saja seperti tahun sebelumnya tetapi harus didampingi orang tua siswa itu sendiri. Karena harus ada surat persetujuan orang tua, dan surat pernyataan orang tua yang perlu ditanda-tangani orang tua/wali,” katanya.(marko).