![]() |
Komisioner KPU Palas Divisi Logistik, Rahmad Siregar. |
Kepada wartawan, Kamis (6/7/2017), Komisioner
KPU Palas Divisi Logistik, Rahmad Siregar menjelaskan, secara umum tahapan
pilkada serentak 2018 Kabupaten Palas dimulai tanggal 27 September 2017, hingga
tanggal 6 juli 2018, penyelesaian hasil pemilukada bupati dan wakil bupati dan
tanggal 9 juli 2018 rekapitulasi hasil pemilukada provinsi.
"Untuk pelaksanaan pilkada bupati dan
wakil bupati Kabupaten Palas, anggarannya sudah ditampung di APBD Palas sebesar
26 miliar. Pelaksanaan Pilkada serentak Palas pelaksanaan bersamaan dengan
pilkada gubernur dan wakil gubernur," ujar Rahmad.
Untuk anggaran pilkada gubernur dan wakil
gubernur, lanjut Rahmad, KPU Palas sudah bersepakat dengan Pemkab Palas, kalau
anggaran sebesar 26 miliar itu diluar anggaran untuk biaya item-item kegiatan
pemilukada Provinsi Sumut.
Sedangkan aturan yang diterapkan pada pilkada
serentak 2018, ungkapnya, pihak KPU Palas sendiri dalam waktu dekat akan
menggelar sosialisasi seputar hal ini. "Ada 5 PKPU yang akan diterapkan di
pilkada serentak 2018 nanti," jelasnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),
tersebut meliputi, pertama, PKPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan, program
dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati.
Selanjutnya, PKPU nomor 2 tahun 2017, tentang
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Kemudian PKPU nomor 3 tahun 2017,
tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati.
Lalu, PKPU nomor 4 tahun 2017, tentang
kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Serta
PKPU nomor 5 tahun 2017, tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, jelasnya.(plt-1)