![]() |
Keluarga Ayung didampingi kuasa hukum |
Terjerat kasus itu, terlapor mencicil uang penjualan sawit itu melalui Ahok dan Alung yang merupakan teman dari si pelapor. Akan tetapi, pelapor kembali keberatan karena uang yang sudah diberikan tidak sesuai.
"Klien kita sebelumnya sudah mencicil uang sawit itu sebesar Rp 600 juta hasil penjualan dengan cara dicicil melalui transfer rekening. Anehnya, pelapor merasa keberatan dan meminta kerugian dengan harga sawit yang sekarang dengan kekurangan uang Rp 1 miliar. Anehkan, masa pelapor minta ganti rugi harga sawit yang sekarang, padahal harga sawit pada tahun 2014 lebih rendah, jadi sudah jelas ini sudah selesai, kenapa klien kami kembali ditahan," sebut Bambang.
Jadi, dengan adanya perdamaian dan SP3 kasus yang menjerat tersangka, Bambang mengaku kasus ini tidak ada masalah dan sudah dianggap selesai, dengan ditahanya kleinnya sejak Jumat (13/7).
Pihaknya akan melakukan klasifikasi dari data - data yang mereka terima itu ke kasat reskrim, kemudian pihaknya akan mengambil langkah berikutnya.
"Kalau ini benar atau tidak, kami akan tetap melaporkan institusi (Polres Pelabuhan Belawan) ini ke propam khususnya oknumnya, begitu juga Ahok dan alung yang turut serta menerima uang perdamaian juga akan dilaporkan," akhir Bambang di kantor polisi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur, adanya pengeluaran SP3 tidak tutup kemungkinan kasus itu berhenti.
"Kita proses kembali karena adanya bukti baru, kita juga sudah melakukan gelar beberapa kali di polda dan polres. Jadi, sah - sah saja mereka keberatan," kata Yayang.
Disinggung pihaknya akan dilaporkan ke propam, perwira berpangkat tiga balok emas ini tidak ambil pusing, dia akan memproses kasus itu sesuai dengan prosedur.
"Kita berani menahan orang karena sesuai dengan prosedur kerja, bahkan berkasnya sudah P21. Jadi, silahkan saja mereka melapor, kita tetap proses kasus ini sampai ke pengadilan," jelas Yayang. (mu-1)