Pembangunan Sumur Bor dan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dusun
III Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu disoal warga. Pasalnya, kedua
bangunan diduga mark up dan fiktif.
Informasi peroleh, pembangunan air bersih (rehab sumur
bor) di Dusun III Desa Pantai Labu Pekan dengan biaya Rp20.502.000 dimasukkan
dalam dana desa tahun 2016. Padahal bangunan itu sebelumnya sudah dibangun
tahun 2011 lalu dan sampai sekarang tidak berfungsi.
Selain itu pembangunan air bersih (rehab sumur bor) di
Dusun III Desa Pantai Labu Pekan sebesar Rp 24.089.000 bersumber darid ana Desa
tahun 2016. Padahal bangunan itu sudah dibangun tahun 2014 lalu. “Sampai
sekarang bangunan MCK tidak berfungsi, padahal anggaran Desa sudah
dikeluarkan,” sebut Saputra (38) pada Senin (10/7).
Kepala Desa Pantai Labu Pekan Zulkarnain kepada wartawan
menyebutkan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui kedua bangunan itu sudah ada.
“Kita tidak tahu kalau sudah ada bangunan itu. Saya masih dijalan,” terangnya
singkat.(walsa)