Diamankannya ayah dua anak itu bermula ketika Sat Narkoba mendapat kabar jika Cenot sering mengedarkan sabu. Mendapat kabar berharga itu apalagi Cenot sudah masuk target operasi (TO) Sat Nakoba, sejumlah personil dipimpin Kanit II Ipda Joni Damanik melakukan penyelidikan Cenot.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan, Sat Narkoba mendapat kabar jika Cenot berada di rumah. Tak mau buang waktu, petugas langsung mengamankan Cenot yang ketika itu sedang tidur. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket sabu seberat 3,21 gram dibungkus plastic klip warna putih dalam tas yang berada dalam gudang rumah Cenot. Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan sejumlah plastic klip transparan. Funa penyelidikan, Cenot diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kepada petugas, Cenot mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu dengan cara sabu laku dulu dan diberi upah sebesar Rp 200 ribu per gram. Menurut Cenot kepada petugas, sabu itu diterimanya dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Logo warga Perumahan Torganda Kecamatan Namorambe.
Tak lama setelah melakukan penyelidikan, Sat Narkoba mendapat kabar jika Cenot berada di rumah. Tak mau buang waktu, petugas langsung mengamankan Cenot yang ketika itu sedang tidur. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket sabu seberat 3,21 gram dibungkus plastic klip warna putih dalam tas yang berada dalam gudang rumah Cenot. Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan sejumlah plastic klip transparan. Funa penyelidikan, Cenot diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Kepada petugas, Cenot mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu dengan cara sabu laku dulu dan diberi upah sebesar Rp 200 ribu per gram. Menurut Cenot kepada petugas, sabu itu diterimanya dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Logo warga Perumahan Torganda Kecamatan Namorambe.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi membenarkan Cenot diamankan dan masih dilakukan pengembangan. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.(walsa)