![]() |
Gembong Narkoba Antar Provinsi Ditembak, Barbut 1,9 Kg Sabu
|
Setelah sukses berbisnis narkoba jenis sabu selama
setahun, akhirnya, Basri alias Bas (43) yang merupakan gembong peredaran
narkoba antar provinsi ditembak polisi.
Akibat
perbuatannya, bandar sabu yang menetap di Jalan KL Yos Sudarso, Km 19,5, Kel.
Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan ini harus menjalani perawatan di RS
Bhayangkara Medan.
Selain itu,
petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga turun mengamankan tersangka
lain, Saiful alias Amri (30) Komplek BTN, Blok B, Kel. Besar, Kec. Medan
Labuhan dan Amran (19), M Yusuf alias Zombe (32) serta Suherman alias Herman
yang merupakan warga Jalan Khaidir, Kel. Nelayan Indah, Kec. Medan Labuhan.
Dari hasil penangkapan
jaringan pengedar narkoba antar daerah, polisi menyita barang bukti 1 unit
sepeda motor Honda Beat, 2 unit Hp, uang Rp 1 juta dan sabu seberat 1,9 kg.
Kapolres Pelabuhan
Belawan, AKBP Yemi Mandagi kepada wartawan, Jumat (7/7), mengatakan, terungkapnya
jaringan narkoba yang dipasok dari Aceh, berawal dari informasi yang diperoleh
petugas Sat Narkoba di lapangan.
Berbekal informasi
dari masyarakat, tim yang telah dibentuk dibawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP
Edy Safari melakukan penyelidikan di lapangan.
Tepat pada Rabu
(5/7), petugas melakukan penangkapan terhadap M Yusuf dan Amran dengan
ditemukan barang bukti sebanyak 5 gram sabu. Dari itu, petugas melakukan
pengembangan kembali menangkapan Suherman di rumahnya.
Petugas kembali
menemukan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 35 gram, 1 Hp dan sepeda motor.
Dari keterangan Suherman yang berprofesi sebagi sopir truk memperoleh barang
itu dari Saiful.
Pada hari itu
juga, petugas melakukan pengembangan ke Saiful yang bekerja sebagai honorer di
Dishub Medan. Petugas menemukan bawang bukti Hp dan uang Rp 1 juta.
"Dari
keterangan mereka berempat, anggota mengembangkan gembong besar narkoba di
wilayah hukum kita, hasilnya, Basri langsung dikejar ke rumahnya," kata
Yemi didampingi Wakapolres, Kompol Taufik.
Lanjut orang nomor
satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, dari hasil penyelidikan ke rumah Basri,
petugas mendapat perlawanan dan tersangka Basri berusaha melarikan diri.
Tak ingin
tersangka kabur, petugas melakukan tembakan peringat sebanyak 3 kali tidak
dihiraukan, lantas, petugas menembak ke arah kaki tersangka Basri.
"Dari
pengakuan Basri kita peroleh barang bukti seberat 1,5 kg sabu. Tetapi, setelah
kita timbang, jumlah keseluruhan sabu ada 1,94 Kg, jadi tersangka yang ditembak
kini menjalani perawatan di rumah sakit," kata Yemi didampingi Kasat
Narkoba, AKP Edy Safari.
Ditanya berasal
dari mana tersangka memasok sabu dan apakah ada tersangka lain, Yemi menjawab,
Basri yang merupakan gembong narkoba antar provinsi sudah berbisnis selama
setahun.
Barang haram itu
diperolehnya dari Aceh, pihaknya juga masih mengejar teman dari Basri berinsial
AP alias A yang kini statusnya DPO.
"Kita masih
kembangkan kasus ini, untuk AP alias A sudah berstatus DPO. Kita juga masih
terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Untuk itu kita minta peran masyarakat," ungkap Yemi di Mapolres Pelabuhan
Belawan. (mu-1)