![]() |
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu
|
Puluhan guru tenaga pengajar Agama Kristen yang bertugas
di Kabupaten Labuhanbatu mengeluh. Pasalnya, hingga saat ini mereka belum
menerima dana sertifikasi sebagaimana harusnya.
Tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Negri Sipil ( PNS)
tersebut mengaku, sedianya seperti tahun lalu dana itu sudah mereka terima.
Akan tetapi pada tahun ini, sejak dari
bulan januari hingga sekarang dana itu belum masuk kerekening mereka.
"Beda pada tahun sebelumnya, tahun ini kami belum
ada menerima dana sertifikasi," aku para guru yang enggan menyebutkan
namanya kepada wartawan, Minggu (30/7/2017) demi kenyamanan mereka.
Ironisnya, guru guru pengajar seperti mereka di Kabupaten
lain seperti di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) sudah menerima.
"Mereka, guru guru di kabupaten lain sudah
menerimanya, Kami kok belum. Apa kendalanya?" ucap mereka.
Herannya lagi, terkait pencairan dana sertifikasi itu,
Kepala Penyelenggara Bimas Agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Labuhanbatu belum menjelaskan secara rinci penyebab keterlambatan pencairan
dana sertifikasi itu.
"Gak tau kami apa kendalanya. Sampai saat ini
dibiarkan begitu saja," keluh mereka.
Sementara, Kepala Penyelenggara Bimas Kristen Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Elisabeht. SE saat ditemui
dikantornya, Senin (31/7/2017) tidak
berada ditempat. Dihubungi lewat telepon selulernya, panggilan nada masuk
langsung diriject (Dimatikan). Nada pesan yang dikirim juga tidak direspon.
Sedangkan, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Safirrudin Harahap saat diminta tanggapanya
menjelaskan, bahwa keterlambatan pencairan dana sertifikasi tersebut
disebabkan kelengkapan petunjuk tehnis
(Juknis) tata cara pengelolaan pembayaran untuk tahun ini belum dibuat.
"Itu karena kelengkapan petunjuk tehnis tata cara
pengelolaan keuangannya belum diperbaharui," ucapnya dari seberang
telepon.
Katanya, terkait dana sertufikasi tersebut Dirjen dari
Agama Kristen juga belum menerima juknis yang baru sehingga pencairan dana
tersebut tidak terealisasi.
"Kita tidak ada menahan dana sertifikasi tersebut
untuk tidak dicairkan. Tapi harus punya dasar hukum yang kuat," terangnya.
Kata dia, dia sudah menyuruh Kepala Penyelenggara Bimas
Kristen, Elisabeth untuk meneliti pengelolaan keuangan juknis yang lama supaya
digunakan, karena guru guru di kabupaten yang lain sudah menerima dana sertifikasi
itu.
"Sudahnya saya suruh Elisabeth untuk meniliti tata
cara juknis yang lama, karena di kabupaten lain guru guru sudah menerima dana
itu. Bahkan guru pengajar agama islam
dan Katolik juga sudah menerimanya. Tapi sampai sekarang laporan Elusabeth
belum ada saya terima," aku dia.
"Dana sertifikasi itu sudah tersedia, tapi tata cara
pencairanya harus memakai juknis agar mempunyai dasar hukum yang kuat,"
pungkas Safirrudin. (manto)