![]() |
IRT Ini Ditangkap Bantu Suami Edarkan Sabu |
Ekonomi menjadi permasalahan utama bagi masyarakat untuk
nekat berbisnis narkoba. Setidaknya itulah pengakuan Mulyani alias Yani (36) ini.
Dia nekat membantu suaminya menjual sabu demi kebutuhan rumah tangga.
Akibat
perbuatannya, ibu rumah tangga (IRT) yang menetap di Gang Impian, Kel. Tanjung
Mulia Hilir, Kec. Medan Labuhan berurusan dengan Sat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan.
Dari tangannya,
polisi mengamankan barang bukti 21 bungkus plastik berisi sabu, 4 bungkus
plastik bersa berisi sabu, uang Rp 400 ribu dan peralatan sabu.
Penangkapan
tersangka berawal informasi yang diterima polisi. Petugas Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan mendapat info suami tersangka bernama Zulkarnaen alias Zul
merupakan pengedar sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Polisi melakukan
penggerebekan ke rumah mereka. Ketika dilakukan penangkapan, ternyata Zul yang
menjadi target penangkapan tidak berada di rumah. Polisi melakukan
penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Polisi mengamankan
Yani yang turut melindungi dan membantu suaminya berbisnis sabu. Dengan barang
bukti yang ditemukan, polisi memboyong IRT itu ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, pihaknya telah mengamankan
Yani dari rumahnya. Dari pengakuan Yani,
Barang haram itu adalah milik suaminya Zul.
"Kita masih
melakukan pengembangan dan menjadikan Zul sebagai daftar pencarian orang.
Tersangka Yani sudah lama mengetahui suaminya menjual sabu, bahkan dia (Yani)
turut membantu peredaran sabu di tempat tinggal mereka demi kebutuhan
ekonomi," kata Edy. (mu-1)