Kemudian, kedua pasangan tersebut dicurigai sebagai pengguna narkotika sehingga pada pukul 18.00 WIB diserahkan ke BNNP Sumut dan dari hasil tes urine keduanya positif mengandung zat Amphetamine dan Methapetamine.
Adapun identitas kedua orang tersebut adalah Desi Natalia Br Simatupang (34), warga Asrama Kodam Abdul Hamid Nasution Blok H 27A, dengan pekerjaan terakhir Polwan dan Kesatuan terakhir Polres Sergai (sudah di PTDH bulan April 2016) dan temannya Ade Anpahri (29), warga Asrama Kodam Abdul Hamid Nasution Blok H9A.
"Menurut keterangan Ade, rumah tersebut adalah rumah kakeknya yang merupakan pensiunan TNI dan Desi Natalia Br Simatupang merupakan tetangganya dan mereka rencananya akan pergi ke Binjai," sambung MP Nainggolan.
Dari hasil pengecekan, lanjut dikatakan Nainggolan, mantan Polwan tersebut telah diberhentikan berdasarkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP/03/IV/2016/KKEP tanggal 23 April 2016, karena mantan Polwan tersebut tertangkap mengkomsumsi narkoba pada tanggal 24 Desember 2012.
"Desi telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan kutipan Putusan Perkara Pidana Nomor : 350/PID.B/2013/PN.LP.SR tanggal 11 Juni 2013," pungkasnya.(sandy)