Kodam I/BB Kosongkan Rumah Dinas, Seorang Mantan Polwan Diamankan Positif Narkoba

Sebarkan:


Seorang mantan Polisi Wanita (Polwan) bernama Desi Natalia Br Simatupang diamankan Petugas Gabungan TNI Kodam I/BB di sebuah rumah kosong di Kompleks Abdul Hamid pada saat pengosongan rumah dinas dan razia narkotika, beberapa hari lalu.

Diketahui, Polwan tersebut telah diberhentikan dari kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polres Serdang Bedagai, pada 23 April 2016 lalu.

"Dia (Desi, red) telah diberhentikan dari Kepolisian pada 23 April 2016," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (5/7/2017).

Informasi yang diterima, mantan Polwan tersebut ditangkap pada saat Kodam I/BB melaksanakan giat razia dan pengosongan rumah di Asrama Kodam Abdul Hamid Nasution di Jalan Medan-Binjai, dan menemukan sepasang insan sedang berada di Komplek Asrama Blok H 9A.
Kemudian, kedua pasangan tersebut dicurigai sebagai pengguna narkotika sehingga pada pukul 18.00 WIB diserahkan ke BNNP Sumut dan dari hasil tes urine keduanya positif mengandung zat Amphetamine dan Methapetamine.

Adapun identitas kedua orang tersebut adalah Desi Natalia Br Simatupang (34), warga Asrama Kodam Abdul Hamid Nasution Blok H 27A, dengan pekerjaan terakhir Polwan dan Kesatuan terakhir Polres Sergai (sudah di PTDH bulan April 2016) dan temannya Ade Anpahri (29), warga Asrama Kodam Abdul Hamid Nasution Blok H9A.

"Menurut keterangan Ade, rumah tersebut adalah rumah kakeknya yang merupakan pensiunan TNI dan Desi Natalia Br Simatupang merupakan tetangganya dan mereka rencananya akan pergi ke Binjai," sambung MP Nainggolan.

Dari hasil pengecekan, lanjut dikatakan Nainggolan, mantan Polwan tersebut telah diberhentikan berdasarkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEP/03/IV/2016/KKEP tanggal 23 April 2016, karena mantan Polwan tersebut tertangkap mengkomsumsi narkoba pada tanggal 24 Desember 2012.

"Desi telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan kutipan Putusan Perkara Pidana Nomor : 350/PID.B/2013/PN.LP.SR tanggal 11 Juni 2013," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar