![]() |
Suasana rapat terkini sosialisai percepatan pembayaran dana CSR PTPN4 kepada masyarakat 13 desa. |
Pembayaran dana CSR PTPN4 Sosa untuk tahap
kedua dan ketiga sebesar Rp 10 milyar, kepada sebanyak 3.243 masyarakat di 13
desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diusulkan dibayar
melalui rekening masing-masing desa.
Hal ini terungkap saat digelar rapat lanjutan
realisasi pembayaran dana CSR PTPN4 Sosa, yang dilaksanakan pada hari Rabu
(12/7/2017), di Balai Desa Pasar Ujung Batu. Pantauan wartawan, rapat yang
dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga berakhir pada pukul 18.00 wib, terlihat cukup
alot.
Rapat yang dipimpin Asisten II Pemkab Palas,
Budi Utari Siregar itu, turut dihadiri Tim Pendamping dari Kejati Sumut,
perwakilan Dandim 0212/TS, perwakilan Kapolres Tapsel, Camat Sosa, Danramil
09/Sosa, Kapolsek Sosa, Manajemen PTPN4 Sosa didampingi perwakilan dari kantor
direksi PTPN4 dari Medan, para kepala desa dan tokoh masyarakat dari 13 desa.
Dalam arahannya, Asisten II Pemkab Palas
berharap, agar penyaluran dana CSR 13 desa dapat diselesaikan secepat mungkin
dengan tidak melanggar proses-proses administrasi. "Sehingga dana yang
disalurkan dapat dipergunakan dengan baik untuk kebutuhan masyarakat
penerimanya," sebut Budi Utari.
Sementara, Manajer PTPN4 Sosa, Marthias M.
menyampaikan, untuk kenyamanan bersama dan transparansi penggunaan uang negara.
"Untuk penyaluranan dana CSR kepada
masyarakat 13 desa, maja tahapan demi tahapan harus dilalui. Seperti, pembuatan
adendem atau perubahan MoU dan pendampingan dari para penegak hukum,"
katanya.
Sedangkan Tim Pendamping dari Kejati Sumut
menegaskan, dari sisi hukum, bilaman kesepakatan kedua belah pihak sudah ada,
maka tidak ada kendala lagi untuk penyaluran dana CSR 13 desa dengan tetap
mengikuti prosedur dan aturan-aturan hukum yang ada.
Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat 13
desa, Sulhani mengusulkan, menyetujui ada perubahan MoU pembayaran CSR PTPN4
kepada masyarakat 13 desa dari bentuk fisik menjadi uang tunai.
"Kami juga mengusulkan, sistem penyaluran
dana CSR ditransfer melalui rekening desa bukan dibayarkan langsung kepada
masing-masing peserta, individu atau perorangan," sebutnya.
Masyarakat 13 desa juga menegaskan, terkait
lahan seluas 107 hektare untuk pemukiman, agar tetap dimunculkan dalam adendum
MoU kedua. "Karena, sampai kini, belum ada kejelasan status lahan
tersebut," ujarnya.
Menanggapi usulan-usulan yang muncul dalam
pertemuan tersebut, manajemen PTPN4 Sosa, akan berkordinasi dengan pihak
Direksi PTPN4 di Medan. Mengingat, adanya perubahan-perubahan dalam draft MoU
yang telah disusun, yang diusulkan masyarakat dalam pertemuan itu. (pls)