![]() |
Residivis Ini Diringkus Jual Ganja
|
Meski sudah pernah dipenjara selama 4 tahun akibat kasus
narkoba pada tahun 2004 lalu, tidak membuat Safrizal (45) warga Jalan Antara,
Kelurahan Lubukpakam III, Kecamatan Lubukpakam jera. Mantan residivis ini
kembali dibekuk personil Sat Narkoba Polres Deliserdang saat mengendarai sepeda
motor di Jalan Pelita, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam.
Penangkapan lajang tua sulung dari tiga bersaudara itu
berawal saat personil Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapat informasi jika
Safrizal sering mengedarkan daun ganja kering. Sejumlah personil Sat Narkoba
Polres Deliserdang melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil, saat Safrizal
mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 milik temannya, petugas langsung
menghentikannya. Saat digeledah, petugas menemukan daun ganja kering siap edar
seberat 477 gram dari bawah jok sepeda motor dan dalam jaket yang dipakai
Safrizal. Untuk penyelidikan Safrizal dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba
Polres Deliserdang.
Safrizal kepada sejumlah wartawan di Sat Narkoba Polres
Deliserdang pada Selasa (18/7) menerangkan jika daun ganja kering siap edar itu
dibeli dari seorang pria yang sering dipanggil dengan sebutan Adi seharga Rp
400 ribu. “Sepekan daun ganja kering terjual sebesar Rp 400 ribu. Selain ku
jual kebanyakan aku pakai. Satu amp ku jual seharga Rp 20 ribu. Aku sudah dua
bulan jual ganja,” terang Safrizal.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnain kepada
wartawan menegaskan jika Safrizal masih diperiksa. “Tersangka dijerat pasal 114
ayat (1) dan pasa 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tengtang narkotika
dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun,” tegasnya. (walsa)