Satuan Satpol PP Asahan lakukan operasi penertiban papan
reklame yang ada di inti kota yang tidak membayar pajak dan merugikan Pendapat
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan.
"Operasi ini berlangsung atas surat laporan dari
pihak Dinas Pendapatan Asahan yang diteruskan ke Satpol PP sebagai tim eksekusi
menurunkan reklame bermasalah. Di antaranya reklame rokok yang diketahui tidak
melakukan pembayaran pajak," ujar Kabid Trantibun Siti Rosmita Hasibuan
kepada wartawan Selasa (11/7/2017).
Operasi ini, sebutnya, berdasarkan laporan dari Dinas
Pendapatan Kabupaten Asahan yang melaporkan banyaknya papan reklame tidak
membayar pajak,bahkan ada yang sudah bertahun-tahun meskipun sudah ditagih
tetapi saja enggan membayar.
Siti Hasibuan menegaskan, pihaknya menurunkan puluhan
reklame dari berbagai lokasi berbeda, seperti di jalan Cokro Aminoto, jalan
Imam Bonjol, jalan Sisingamangaraja, jalan Diponegoro dan beberapa jalan lainya yang berada di inti
kota dan menjadi pusat keramaian di Kisaran.(rial)