Satroni 2 Rumah, 1 Ditangkap 2 Kabur

Sebarkan:

Rio Andika 

Rio Andika (23), satu dari tiga pelaku menyantroni 2 rumah di Jalan Taska, Komplek Deri Raya, Kel. Titipapan, Kec. Medan Deli, ditangkap massa, Rabu (5/7) pagi.

 Maling yang menetap di Pulo Brayan, Kec. Medan Timur telah mengambil sepeda motor Supra X, perhiasan emas, Hp dan uang Rp2,8 juta itu telah diserahkan ke Polsek Medan Labuhan.
 Pencurian itu telah direncanakan para pelaku, Rio bersama dua temannya, Yusuf dan Arfan yang berhasil kabur mendatangi rumah milik Zul mengambil sejumlah barang di dalam rumah tersebut.

 Kemudian, para pelaku kembali membobol rumah lain milik Rivan. Para pelaku yang masuk ke rumah yang ke 2 diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung diteriaki maling.

 Para pelaku berusaha kabur ke kawasan benteng Sungai Deli, warga langsung mengejar pelaku, alhasil, Rio berhasil ditangkap masyarakat, sedangkan kedua temannya berhasil kabur.

 Rio yang berhasil diamankan diamuk massa. "Kami baru mengetahui rumah kami dibobol maling setelah ditelepon oleh tetangga, karena seminggu ini rumahnya kosong," kata Zul salah satu korban.

 Pelaku dengan kondisi babak belur diamuk massa dibawa ke Polsek Medan Labuhan.

 Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan korban telah membuat laporan. "Untuk kedua teman pelaku masih kita lakukan pengejaran," kata Ponijo. (mu-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar