![]() |
Ir. H. Amsyali |
Setelah 5 tahun melakukan penyelidikan dan menangani
kasus korupsi pasar bundar Kota Binjai, akhirnya, hari ini, Rabu (19/7/17) Sat
Reskrim Polres Binjai menyerahkan seorang tersangka tindak pidana korupsi, Ir.
H. Amsyali (65), Dirut I PT. Bhakti Karya Nusa Pratama, Warga Jalan Rajawali No
22, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ke pihak Kejaksaan
Kota Binjai, jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak
korupsi sebesar 1.2 Miliar dari total nilai anggaran pembangunan Pasar Bundar
Binjai senilai 3.6 Miliar tahun anggaran 2012.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP. Imawansa mengatakan,
sebelumnya, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap
tersangka. "Sekarang sudah tahap 2 dan sudah P21, makanya tersangka kita
serahkan ke Kejari Binjai untuk tindakan selanjutnya," ujarnya saat
dikonfirmasi metro-online.co di kantornya.
Masih katanya, kasus ini sudah ditangani selama 5 tahun,
namun berkas yang diberikan pihak kepolisian ke Kejaksaan Binjai selalu
'membal', sehingga, pihak Polres Binjai memanggil pihak KPK untuk membantu
kasus ini.
"Ini kasus sempat terhenti karena selalu di tolak
pihak Kejaksaan, namun setelah kita minta bantuan KPK, akhirnya kasus ini bisa
terselesaikan dan tersangka kita serahkan ke Kejaksaan untuk di
tindaklanjuti," paparnya.
Masih katanya, dalam kasus ini, pihaknya akan kembali
menahan du tersangka yang di duga kuat terlibat dalam tindak pidan korupsi.
"Hari ini kita serahkan satu yang merupakan rekanan, namun nanti kita
serahkan dua lagi secara bertahap," cetusnya.
Penyerahan tersangka berdasarkan surat rujukan Pasal 8
ayat (3) dan pasal 110 ayat (4) KUHAP, UU RI no 2 tahun 2002 tentang kepolisian
RI, Surat Kajari Binjai No B-1758/ N.2.11/ Ft. 1/ 07/ 2017 tanggal 11 juli 2017
perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama Ir. H.
Amsyali sudah lengkap.
Bersama ini dikirimkan tersangka dan barang bukti seperti
tersebut dalam berkas perkara nomor : BP/ 55/ III/ 2014/ reskrim tanggal 12
Maret 2014.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah
dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Yo pasal
55 ayat (1) huruf ke 1 KUHPidana.
Jaksa fungsional Kajari, Aben situmorang SH mengatakan,
pihaknya akan menyerahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Medan untuk diproses.
"Ini yang nangani PN Medan, jadi kita akan serahkan
ke Medan, namun kita masih menunggu konfirmasi dari Kajari Binjai, Wilmar
Ambarita," jelasnya. (hendra)