Menyikapi temuan ini, Kepala KPH Wilayah I Stabat, Ir Bustami, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Julpanijar Alamsyah SP.M.Agr, ketika ditemui di kantornya, Kamis (20/7) membenarkan adanya penyitaan excavator dari kawasan hutan lindung di Tanjung Pura itu.
Menurut mereka, kegiatan alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung yang dikawatirkan akan berdampak luas terhadap kehidupan nelayan pesisir Langkat. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pemantauan selalu.
"Ya penangkapan excavator itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ada kegiatan alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung," sebut Julpanijar Alamsyah, sembari mengaku tim terdiri dari gabungan petugas Polhut, Kepolisian, TNI AD dan personil Seksi Perlindungan dan perberdayaan masyarakat KPH Wil l Stabat.
Dikatakannya, dari laporan masyarat itu, pihaknya melakukan pengintaian selama beberapa hari, kemudian melakukan operasi penangkapan alat berat itu selama dua hari.
"Opersi ini kita namakan, Patroli Pengaman Hutan dan Hasil Hutan Ikutan dan Operasi Pengaman Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Langkat," beber Julpanijar.
Jelas dia, barang bukti yang kita amankan itu sudah dibawa ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Medan. Dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan. "Sayang, saat kita lakukan razia, kita tidak menemukan aktifitas dan hanya menemukan excavator saja," sebut dia.
Untuk mengeluarkan alat berat beko itu, jelasnya, dari kawasan hutan pesisir melalui jalur air, yakni menggunakan Panton. "Kita terus berusaha menjaga kelestarian alam dan akan terus meningkatkan patroli dengan temuan ini," tegasnya. (lkt-1)