Usai Libur Lebaran, ASN Pemkab Palas Mangkir Kerja Ditindak Tegas

Sebarkan:
Ilustrasi ANS
    Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Padang Lawas (Palas) diingatkan agar tidak bolos bekerja atsu mangkir di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran. Apabila ketentuan itu dilanggar, maka sanksi tegas sudah menanti mereka.
   
    Demikian ditegaskan Wakil Bupati Palas, H Ahmad Zarnawi Pasaribu, saat melakukan sidak hari pertama kerja usai libur lebaran ke Puskesmas Pasar Ujung Batu, Senin (3/7/2017).
   
    Kata Zarnawi, "Sekdakab Palas, Arpan Nasution telah membuat edaran kepada seluruh ASN, untuk mengikuti jadwal libur Lebaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat. Hal itu sebagai antisipasi terhadap minimnya ASN yang mangkir."
   
    “Kalau dihitung-hitung, libur bersama sudah cukup lama, sudah hampir sama dengan cuti tahunan dan dinilai bagian dari kesejahteraan bagi ASN. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah libur mereka,” tegasnya.
   
    Wabup Palas menyatakan, dari awal, pihaknya sudah mewanti, bagi ASN yang mudik lebaran jangan di hari terakhir libur baru kembali ke Palas. Agar diupayakan sehari sebelumnya sudah kembali. Sehingga tidak lelah, dan mencari-cari alasan agar bisa mangkir kerja.
   
    Selain itu, para ASN juga harus memiliki rasa tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat terlantar gara-gara tidak dilayani oleh ASN yang harusnya mengabdi kepada masyarakat.
   

    “Semua ASN di jajaran Pemkab Palas harus bekerja, dengan dilandasi tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Jadi, bagi ASN Pemkab Palas yang mangkir kerja di hari pertama masuk kerja, akan kita tindak tegas,” katanya.(pls-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar