![]() |
Ilustrasi ANS |
Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
Pemkab Padang Lawas (Palas) diingatkan agar tidak bolos bekerja atsu mangkir di
hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran. Apabila ketentuan itu
dilanggar, maka sanksi tegas sudah menanti mereka.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Palas, H
Ahmad Zarnawi Pasaribu, saat melakukan sidak hari pertama kerja usai libur
lebaran ke Puskesmas Pasar Ujung Batu, Senin (3/7/2017).
Kata Zarnawi, "Sekdakab Palas, Arpan Nasution
telah membuat edaran kepada seluruh ASN, untuk mengikuti jadwal libur Lebaran
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat. Hal itu
sebagai antisipasi terhadap minimnya ASN yang mangkir."
“Kalau dihitung-hitung, libur bersama sudah
cukup lama, sudah hampir sama dengan cuti tahunan dan dinilai bagian dari
kesejahteraan bagi ASN. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah
libur mereka,” tegasnya.
Wabup Palas menyatakan, dari awal, pihaknya
sudah mewanti, bagi ASN yang mudik lebaran jangan di hari terakhir libur baru
kembali ke Palas. Agar diupayakan sehari sebelumnya sudah kembali. Sehingga
tidak lelah, dan mencari-cari alasan agar bisa mangkir kerja.
Selain itu, para ASN juga harus memiliki rasa
tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai, masyarakat terlantar
gara-gara tidak dilayani oleh ASN yang harusnya mengabdi kepada masyarakat.
“Semua ASN di jajaran Pemkab Palas harus
bekerja, dengan dilandasi tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik bagi
masyarakat. Jadi, bagi ASN Pemkab Palas yang mangkir kerja di hari pertama
masuk kerja, akan kita tindak tegas,” katanya.(pls-1)