Warga Tuntut Kadus X Parhorasan II Dicabut

Sebarkan:

Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik


 
Warga Tuntut Kadus X Parhorasan II Dicabut

Kepala Dusun (Kadus) X Parhorasan II, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin Edison Simbolon (60) dituntut warga dicopot dari jabatannya. Pasalnya Edison Simbolon dituding warga diduga melakukan pencemaran nama baik.

Informasi diperoleh pada Rabu (4/6), hal ini terungkap saat pertemuan yang  dihadiri Kanit Binmas Polsek Beringin Ipda Jalizar, Kanit Intelkam Ipda Rahmad R Hutagaol, Kanit Sabhara Ipda Sulino bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ricard Saragih.

Pertemuan terkait permintaan warga Parhorasan II Desa Sidoarjo II Ramunia kepada Kepala Desa agar Kadus X Parhorasan II Desa Sidoarjo II Ramunia Kecamatan Beringin Edison Simbolon  di copot dari jabatannya karena di duga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik.

Dalam pertemuan itu kehadiran perwakilan dari Polsek Beringin hanya sebagai mediasi agar tidak terjadi hal-hal yang menggangu situasi kamtibmas diwilayah hukumnya.

Dari arahan dari Kades Sidoarjo II Ramunia Kamler Simbolon apabila ada bukti dan saksi atas perlakuan Kadus X terhadap korban maka akan di lakukan pencopotan.

Diduga kadus melakukan pencemaran nama baik terhadap Daya Br Ambarit (19) warga Dusun X Parhorasan II Desa Sidoarjo II Ramunia.

Kanit Binmas Ipda Jalizar juga menyarankan dalam melakukan pencopotan Kadus agar mengikuti prosedur yang ada. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan agar Kades terlebih dahulu menginterogasi secara tertutup terhadap di duga pelaku dan korban selanjutnya di lakukan rapat internal guna mengambil keputusan,” terang Jalizar.

Dari hasil pertemuan Kades Kamler Simbolon meminta waktu kepada warganya selama satu minggu untuk mengambil keputusan tersebut.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini