Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik
Kepala Dusun (Kadus) X Parhorasan II, Desa Sidoarjo II
Ramunia, Kecamatan Beringin Edison Simbolon (60) dituntut warga dicopot dari
jabatannya. Pasalnya Edison Simbolon dituding warga diduga melakukan pencemaran
nama baik.
Informasi diperoleh pada Rabu (4/6), hal ini terungkap
saat pertemuan yang dihadiri Kanit
Binmas Polsek Beringin Ipda Jalizar, Kanit Intelkam Ipda Rahmad R Hutagaol,
Kanit Sabhara Ipda Sulino bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ricard Saragih.
Pertemuan terkait permintaan warga Parhorasan II Desa
Sidoarjo II Ramunia kepada Kepala Desa agar Kadus X Parhorasan II Desa Sidoarjo
II Ramunia Kecamatan Beringin Edison Simbolon
di copot dari jabatannya karena di duga telah melakukan perbuatan
pencemaran nama baik.
Dalam pertemuan itu kehadiran perwakilan dari Polsek
Beringin hanya sebagai mediasi agar tidak terjadi hal-hal yang menggangu
situasi kamtibmas diwilayah hukumnya.
Dari arahan dari Kades Sidoarjo II Ramunia Kamler
Simbolon apabila ada bukti dan saksi atas perlakuan Kadus X terhadap korban
maka akan di lakukan pencopotan.
Diduga kadus melakukan pencemaran nama baik terhadap Daya
Br Ambarit (19) warga Dusun X Parhorasan II Desa Sidoarjo II Ramunia.
Kanit Binmas Ipda Jalizar juga menyarankan dalam
melakukan pencopotan Kadus agar mengikuti prosedur yang ada. “Untuk menghindari
hal-hal yang tidak inginkan agar Kades terlebih dahulu menginterogasi secara
tertutup terhadap di duga pelaku dan korban selanjutnya di lakukan rapat
internal guna mengambil keputusan,” terang Jalizar.
Dari hasil pertemuan Kades Kamler Simbolon meminta waktu
kepada warganya selama satu minggu untuk mengambil keputusan tersebut.(walsa)

