![]() |
Blokade Jalan, Ratusan Warga Laucih Minta PTPN II Hentikan Penggusuran
|
Ratusan warga yang tinggal di Desa Laucih, Simalingkar A,
Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang menggelar aksi unjuk rasa di
Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto Medan, pada Senin (7/8/2017).
Datang dengan mengendarai sepeda motor dan menaiki angkutan
kota (Angkot), ratusan warga yang memakai pita merah ini menuntut hak dalam
kasus sengketa lahan seluas 850 hektar antara masyarakat dengan PTPN II.
Salah seorang warga, Kristiani beru Surbakti (29)
mewakili warga Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu meminta pihak
PTPN II untuk tidak lagi melakukan aktivitas penghancuran rumah dan tanaman
milik warga.
"Kami hanya ingin bertani seperti dahulu. Kami mohon
agar PTPN II itu tidak lagi mencuri tanah kami," tegasnya.
Dikatakan Kristiani, dirinya sudah puluhan tahun tinggal
di sana. Yang membuat dia dan seluruh warga merasa aneh, ketika lahan sudah
bersih dan ditanami berbagai tumbuhan, pihak PTPN II tiba-tiba datang dan
mengklaim tanah itu adalah miliknya.
"Rumah saya dan warga lainnya hancur diratakan PTPN
II. Meski mereka beralasan ingin membangun rumah untuk rakyat, tapi kami tidak
percaya dan kami ingin rumah kami," ucapnya.
Akibat aksi unjuk rasa ini, terjadi kemacetan parah di
kawasan Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan karena warga sempat
memblokade jalan. Tampak Polisi Lalu Lintas bersiaga di sejumlah persimpangan.
Karena jalan utama diblokade, arus lalu lintas yang
datang dari arah Jalan Adam Malik dialihkan ke Jalan Gatot Subroto yang
mengarah ke Jalan Kapten Maulana Lubis. Meski sudah dialihkan, arus lalu lintas
tetap macet.
Bahkan, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra ET turun
langsung mengajak warga berdialog.
"Saya mohon lah kepada teman-teman agar membuka
jalan. Silahkan menyampaikan aspirasi, tapi berilah pengguna jalan lain untuk
melintas," ujar Hendra.
Menanggapi permintaan Kapolsek itu, pendemo tetap kukuh
memblokade jalan. Alasannya, mereka tak mau peserta aksi terpecah belah. Mereka
tetap tidak mau membuka jalan.
Sebelumnya diketahui, PTPN II mengklaim tanah seluas 850
hektar itu akan dibangun rumah untuk kalangan masyarakat menengah.
Namun sayangnya, rencana pembangunan rumah itu dilakukan
dengan cara-cara yang diduga melanggar aturan, seperti halnya perampasan paksa
tanah ulayat warga.(sandy)