![]() |
Bupati Karo Buka Bimtek Dalam Pengelolaan Keuangan Desa |
Pemerintah desa se-Kabupaten
Karo diminta agar bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan desa, dimana semua akhir penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH saat membuka Bimbingan Teknis tentang Sistim
Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017, Senin (7/8) di
Hotel Sinabung Internasional Berastagi.
Penyebab terjadinya
penyalahgunaan keuangan desa, menurut Bupati Karo, disebabkan oleh pengelolaan
dan perencanaan penggunaan keuangan desa yang tidak disiapkan dengan baik dan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Intinya, empat aspek yang perlu
diperhatikan secara serius, yakni tata laksana pengelolaan ADD, regulasi,
pengawasan dan integritas SDM,” ujar Bupati Karo.
Mengingat tingginya potensi
korupsi keungan desa, dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparat
dan regulasi yang relatif baru diduga terdapat cukup banyak celah korupsi dalam
tiap tahapan penyaluran dana desa. Untuk itu, bimbingan teknis ini agar
dimanfaatkan seluruh peserta sebaik-baiknya.
Tanamkan selalu pola pikir
kreatif, inovatif dalam setiap pekerjaan, berkerja lah dengan cerdas, ikhlas,
tuntas dan berkualitas demi membangun Tanah Karo yang lebih baik, tegas
Terkelin Brahmana.
Begitu besar peran yang
diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah
desa dituntut bekerja semakin profesional, ujarnya.
Plt Kepala Kantor Badan
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karo, Nasib
Sianturi,Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan perangkat desa dalam
mengelola keuangan, BPMPD Kabupaten Karo menyelenggarakan kegiatan pelatihan
Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017. Dengan menghadirkan nara
sumber dari Kejaksaan Negeri Karo, Polres Tanah Karo, BPKP Provinsi Sumatera
Utara dan Inspektorat Kabupaten Karo.
Tujuan pelatihan ini untuk
memberikan wawasan, pengetahuan, serta kemampuan tentang tata cara pengelolaan
keuangan desa dan aplikasi sistem keuangan desa kepada perangkat desa dan
kecamatan se-Kabupaten Karo. Kegiatan ini, di ikuti 72 orang (angkatan ke
tiga), berlangsung selama dua hari, terang Nasib Sianturi.
Ditambahkan Nasib Sianturi,
pelatihan Siskeudes memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam menyusun
rencana anggaran dan belanja desa serta penyusunan laporan keuangan desa.
Sehingga nantinya dapat menghasilkan dokumen perencanaan dan keuangan desa yang
akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintah. “Siskeudes untuk meningkatkan
kapasitas pemerintah desa se Kabupaten Karo dalam pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa,” paparnya. (marko)