![]() |
Penyerahan tersangka kasus korupsi pasar bundar |
Kasus dugaan korupsi Pasar Bundar Kota Binjai yang
merugikan negara Rp 1,2 miliar masih menjadi gunjingan. Pasalnya, perkara ini
diterima pihak Jaksa dari penyidik Polres Binjai setelah memakan waktu selama
lima tahun.
Beredar rumor, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Binjai, Wilmar Ambarita SH MSi, memiliki kepentingan dengan petinggi Pemkot
Binjai. Sehingga dugaan korupsi tersebut ditengarai sengaja ditahan-tahan.
Hal itu dikuatkan dengan sikap pihak Kejaksaan Negeri
Binjai yang menerima berkas dugaan korupsi ini setelah penyidik Polres bekerja
sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti yang sebelumnya diakui Kasat Reskrim Polres
Binjai, AKP Ismawansa, bahwa sanya berkas dugaan korupsi tersebut selalu
dipulangkan oleh pihak jaksa. "Kasus ini sempat terhenti karena selalu
ditolak pihak Kejaksaan, namun setelah kita minta bantuan KPK, akhirnya kasus
ini bisa terselesaikan dan tersangka kita serahkan ke Kejaksaan untuk
ditindaklanjuti," paparnya.
Sementara itu, Kajari Binjai Wilmar Ambarita SH MSi, saat
dikonfirmasi via selulernya masih enggan memberikan jawaban. Sebab, beberapa
kali dihubungi dan di SMS, ia tetap tidak memberikan balasan. (hendra)